Polres Jepara Kembali Ungkap Kasus Miras Oplosan Yang Akibatkan Korban Meninggal

- Redaksi

Jumat, 4 Maret 2022 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara –  Dua orang meninggal dunia akibat menenggak miras oplosan di desa Pecangaan Kulon Kecamatan Pecangaan Kabupaten Jepara. Seorang di antaranya masih berstatus sebagai pelajar.

Menurut keterangan Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH, siang ini (04/03/2022) bahwa kasus ini bermula dari laporan warga pada hari Sabtu, (12/02/2022) terkait adanya korban meninggal dunia di RS PKU Mayong yang diduga akibat mengkonsumsi miras oplosan, selanjutnya petugas dari pihak kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti – bukti.

Baca Juga :  Ops Patuh Candi 2021 Sat Lantas Polres Kendal Bagikan Masker Dan Sosialisikan Aplikasi Peduli Lindungi Covid 19

Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya Polisi menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan tersebut yang akibatkan 2 orang meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua korban meninggal yakni KA (20) dan NA (16) sebelumnya telah meminum miras oplosan di salah satu bengkel di Pecangaan bersama 3 temannya (saksi) pada Kamis malam (10/02). Setelah itu para pemuda itu pulang kerumah masing-masing.

Sampai keesokan harinya korban NA tidak keluar dari kamar dan korban lemah kemudian dibawa ke RS oleh keluarganya, pada Sabtu (12/02) setelah menjalani perawatan beberapa jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia dan Korban kedua KA juga meninggal di hari yang sama.

Baca Juga :  Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Barat Menyalurkan Bantuan Kepada Warga

Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan ia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp. 30.000,-.

Baca Juga :  Pawas AKP Mangku Bunciana Pimpin Patroli Pastikan Situasi Malam Hari Kondusif.

Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merk Oppo, 10 dus kecil kukubima original, 10 dus kecil kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.

Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Bali Dapati Senjata Tajam Dan Miras Saat Giat Patroli Dan Sidak Malam
Dua Wanita Ditemukan Tewas dalam Toren Air di Tambora, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan
Satuan Samapta Hadirkan Rasa Aman di Taman Ayun Lewat Blue Light Patrol
Patroli Biru Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal
Jadi Narasumber Retreat Kepala Daerah, Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi
Patroli Biru Polres Badung Sasar Duktang
Patroli Samapta Polsek Abiansemal Kontrol Gerai ATM, Antisipasi Kerawanan Malam Hari
Sampaikan Himbauan Kamtibmas, Patroli Samapta Polsek Abiansemal Sambangi Pedagang Kaki Lima
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Maret 2025 - 08:55 WIB

Polda Bali Dapati Senjata Tajam Dan Miras Saat Giat Patroli Dan Sidak Malam

Sabtu, 8 Maret 2025 - 17:55 WIB

Dua Wanita Ditemukan Tewas dalam Toren Air di Tambora, Polisi: Diduga Korban Pembunuhan

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:57 WIB

Satuan Samapta Hadirkan Rasa Aman di Taman Ayun Lewat Blue Light Patrol

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:38 WIB

Patroli Biru Unit Samapta Polsek Mengwi Sambangi Kantor BNI Kapal

Rabu, 26 Februari 2025 - 14:31 WIB

Jadi Narasumber Retreat Kepala Daerah, Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi

Berita Terbaru