Polres Situbondo Ungkap Tren Baru Penggunaan Narkoba di Kalangan Pelajar

- Redaksi

Senin, 7 Maret 2022 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO, Polres Situbondo beberkan hasil pengungkapan kasus Narkotika dan penyalahgunaan obat daftar G, selama bulan Januari sampai Februari 2022. Sebanyak 7 kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sekitar 3,92 gram dan 1 kasus Obat daftar G dengan barang bukti 5000 butir pil trex, secara langsung disampaikan Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya, pada Senin (7/3/2022),
di lobi Mapolres Situbondo.

Dalam pengungkapan kasus Narkoba ini ada 9 tersangka yang diamankan, dengan klasifikasi usia pelajar atau remaja umur 16-18 tahun.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo mengatakan. Ada trend baru dalam penggunakan alat yang digunakan untuk mengkomsumsi sabu. Biasanya para budak narkoba ini melakukan aksinya dengan menggunakan pipet berserta alat hisab, namun sekarang beralih menggunakan sarana jarum suntik (spet) yang langsung di suntikkan ke pembuluh darah, sehingga selain dampak negatif dari sabu juga ada dampak berupa penyakit menular akibat jarum suntik yang bergantian.

“Pengungkapan kasus narkoba mengalami peningkatan baik jumlah kasus, barang bukti dan jumlah tersangka, serta ada keterlibatan pelajar dalam peredaran Narkoba ini perlu menjadi perhatian Kita Semua” terang AKBP Andi Sinjaya.

Selain itu dalam hal pencegahan Narkoba AKBP Andi Sinjaya mengatakan. Kepolisian bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat, Pemerintah Desa sampai Kabupaten, juga instansi terkait termasuk Diknas, melakukan himbauan, penyuluhan dan baner, dalam rangka menghimbau terkait bahaya penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar.

“Polri mengajak semua pihak untuk melindungi generasi muda khususnya di Situbondo dari bahaya Narkoba, dengan menghindarkan diri dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yang merusak masa depan mereka” terangnya.

Baca Juga :  Wujudkan Ibadah Kondusif, Polres Majene Lakukan Pengamanan di Gereja GPIB Immanuel

Kapolres Situbondo juga menghimbau agar masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian dalam melakukan pemberantasan narkoba, minimal dengan memberikan bantuan informasi.

“Harapannya masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya Kepolisian melakukan pemberantasan Narkoba, dengan cara memberitahukan atau memberikan bantuan informasi apabila melihat dan mendengar adanya peredaran Narkoba dilingkungannya atau sekolahnya,” Pungkas Kapolres Situbondo.

Sementara untuk pasal yang diterapkan pada pelaku, yakni Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114, bagi pengedar ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda 10 milyar, dan Pasal 112, bagi orang yang menyimpan atau memiliki, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, denda 8 milyar. Sedangka untuk penyalahgunaan Obat Daftar G dikenakan sangsi sesuai UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Kepada Warga, Polres Badung Gelar Minggu Kasih Di Desa Bongkasa
Polsek Mengwi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang
Tak Kenal Hujan Personel Samapta Tetap Lakukan Patroli Beri Rasa Aman Masyarakat
Tingkatkan Patroli Malam Minggu Polsek Mengwi Laksanakan Blue Light Patrol
Sambangi Jalur Rawan Dan Pemukiman Penduduk, Polsek Petang Tingkatkan Blue Light Patrol
Atensi Malam Minggu, Sat Samapta Patroli Lampu Biru Sambangi Jalur Selatan
Antisipasi Kecelakaan, Ini Yang Dilakukan personel Lalu Lintas !!
Polsek Kuta Utara Tingkatkan Patroli Ciptakan Situasi Aman Jelang Natal Dan Tahun Baru
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 11:37 WIB

Wujud Kepedulian Kepada Warga, Polres Badung Gelar Minggu Kasih Di Desa Bongkasa

Minggu, 22 Desember 2024 - 11:33 WIB

Polsek Mengwi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang

Minggu, 22 Desember 2024 - 11:23 WIB

Tak Kenal Hujan Personel Samapta Tetap Lakukan Patroli Beri Rasa Aman Masyarakat

Minggu, 22 Desember 2024 - 11:15 WIB

Tingkatkan Patroli Malam Minggu Polsek Mengwi Laksanakan Blue Light Patrol

Minggu, 22 Desember 2024 - 11:11 WIB

Sambangi Jalur Rawan Dan Pemukiman Penduduk, Polsek Petang Tingkatkan Blue Light Patrol

Berita Terbaru

Berita Polres

Polsek Mengwi Bersama Warga Evakuasi Pohon Tumbang

Minggu, 22 Des 2024 - 11:33 WIB