Kanwil Ditjenpas Sumut Ikuti Sosialisasi Pengusulan Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara secara Online

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara mengikuti sosialisasi terkait pengusulan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara secara online melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) pada Selasa (11/2).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan ini diikuti oleh Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara, Hamdi Hasibuan, Kabid Pembimbing Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sumut, Agustinawati Nainggolan beserta jajaran di ruang kerja Kabid Pelayanan dan Pembinaan. Sosialisasi ini diselenggarakan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS 4-UM.01.01-134 yang dikeluarkan pada 5 Februari 2025, terkait dengan undangan untuk mengikuti sosialisasi mengenai perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana penjara sementara.

Baca Juga :  Polri Raih Predikat Informatif Dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2024

Dalam kesempatan ini, Hamdi Hasibuan menyampaikan bahwa sosialisasi ini sangat penting bagi jajaran pemasyarakatan di Sumatera Utara untuk memahami prosedur serta regulasi terbaru dalam pengusulan perubahan pidana bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Baca Juga :  Simpan Sabu Seberat 9,98 Gram, Seorang Pria Diringkus Sat Resnarkoba Polres Paser

“Melalui sosialisasi ini, kami mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai mekanisme dan ketentuan dalam pengusulan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan jajaran pemasyarakatan dapat menjalankan tugasnya dengan lebih optimal, serta memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi WBP sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hamdi Hasibuan.

Baca Juga :  Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Polda Sulteng Lakukan Pengecekan Harga Pangan di Tiga Lokasi

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kanwil Ditjenpas Sumaterab Utara berkomitmen untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan pemasyarakatan serta memastikan implementasi aturan baru berjalan dengan baik di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.(AVID/ril)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan
Terungkap, Terduga Pelaku Pencurian iPhone dan Laptop di Tambora Ditangkap Dibekasi
Aksi Curi Motor di Basement Apartemen Mediterania Terungkap, Polsek Tamansari Amankan Terduga Pelaku
Baru Sehari Bekerja, Wanita Apoteker Ini Ditangkap di Jawa Tengah, Gasak Uang Rp20 Juta dan iPhone di Apotek Jakbar
HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:48 WIB

Wujud Nyata “Polisi Bersama Masyarakat”, Polres Sergai Lakukan Bedah Rumah Seorang Bilal Mayat di Perbaungan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Terungkap, Terduga Pelaku Pencurian iPhone dan Laptop di Tambora Ditangkap Dibekasi

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:33 WIB

Aksi Curi Motor di Basement Apartemen Mediterania Terungkap, Polsek Tamansari Amankan Terduga Pelaku

Selasa, 13 Oktober 2026 - 16:30 WIB

Baru Sehari Bekerja, Wanita Apoteker Ini Ditangkap di Jawa Tengah, Gasak Uang Rp20 Juta dan iPhone di Apotek Jakbar

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Berita Terbaru