Berau – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polair) Polda Kaltim mengamankan kapal klotok di Perairan Pulau Balikukup Kec. Batuputih Kab. Berau, Rabu (9/3/2022) sekira pukul 08.00 wita.
Dir Polair Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho, S.I.K., S.H. didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan pada saat personil Polair sedang melaksanakan patroli, menemukan ada kapal klotok tanpa nama yang dicurigai akan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak (bom ikan).
Setelah dilakukan penyelidikan dan penindakan, ditemukan barang bukti di atas kapal klotok berupa 1 buah kompresor beserta tabung, 2 gulung selang kompresor, 5 buah jarring ikan, 2 buah pemberat, 3 pasang kacamata selam, 19 botol berisi bahan peledak (ammonium nitrat), 33 buah detonator, 2 buah korek api, 1 perahu sampan digunakan uuntuk mengumpulkan hasil ikan yang dibom.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain berhasil mengamankan barang bukti tersebut, personil Polairud Polda Kaltim mengamankan 1 orang Nahkoda kapal dan 3 orang ABK kapal,”ucap Kombes Pol Tatar.
Lanjutnya, saat ini Nahkoda, ABK kapal beserta barang bukti diamankan di Kantor Polairud Polres Berau guna proses lebih lanjut.
Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, dan atau Pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31 th 2004 tentang Perikanan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dir Polair Polda Kaltim Kombes Pol Tatar Nugroho mengimbau masyarakat, terutama nelayan agar tidak menangkap ikan dengan bahan peledak, karena akan merusak terumbu karang.
“Terumbu karang juga merupakan penghasil oksigen selain hutan, sehingga mari kita jaga kelestarian laut dan isinya. jangan lagi menangkap ikan dengan bom karena akan merusak terumbu karang yang merupakan rumah bagi ikan,” Imbau Kombes Pol Tatar.