Polisi Bekuk Kurir Sabu dan Ganja Berkedok Jualan Nasi Angkringan

- Redaksi

Senin, 14 Maret 2022 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menangkap SS alias Keling terkait dugaan tindak pidana peredaran narkoba pada Minggu (13/3/2022). Keling ditangkap di lapak jualannya yang berada di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan, SS sebagai kurir narkoba dengan berkedok berjualan nasi kucing angkringan untuk mengelabui polisi. Dari penggeledahan di lapaknya, SS kedapatan menyimpan sabu seberat 200 gram.

Baca Juga :  Terjadi Pencurian Sampai 5 Kali Berturut-turut, Bhabinkamtibmas Pagesangan Polresta Mataram Cek Lokasi TKP.

“Modusnya tersangka ini atas nama inisial SS alias Keling berjualan nasi kucing di warung yang dia sediakan. Penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 202,22 gram,” ujarnya, Senin (14/3/2022).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian menginterogasi tersangka SS. Hasilnya, dari pengembangan SS juga kedapatan menyimpang ganja di rumah kontrakannya Kampung Rawa Kalong, Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Bongkar Praktik Pengoplosan Tabung Gas Subsidi, Polsek Panongan Polresta Tangerang Ringkus 5 Pelaku

“Barang bukti lainnya 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu toples kecil berisikan ganja seberat 751,68 gram,” kata Hengki. Tersangka SS sebagai pengedar atau kurir.

Menurut dia, SS akan meraup keuntungan sebesar Rp7 juta ketika berhasil mengirimkan sabu dan ganja seberat satu ons.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Paser Meringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Masjid Agung Nurul Fallah

“Sudah melakukan pekerjaan tersebut empat kali di mana untuk satu ons diedarkan hanya dalam empat hari,” ucapnya.

SS disangkakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025
Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis
Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri
Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas
Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas
Kejati Bali Tegaskan Pengawasan Pengadaan Seragam Sekolah dan Waspadai Celah Fraud dalam Pemanfaatan E-Katalog
Kejati Bali Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Rumah Subsidi MBR di Buleleng, Kerugian Negara Rp41 Miliar
Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:41 WIB

Polri Terbitkan Pedoman Penanganan Perkara sebagai Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Rabu, 7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Awali 2026, Asintel Kejati Bali Dorong Intelijen yang Modern, Responsif, dan Humanis

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:21 WIB

Kadivkum Polri Tegaskan Peran Bagian Penerapan Hukum sebagai Penjaga Kepastian dan Keadilan Hukum di Lingkungan Polri

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:49 WIB

Lapas Jember Tegas Komitmen: Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi dengan Makanan Berkualitas

Minggu, 4 Januari 2026 - 19:45 WIB

Trolling yang Diintensifkan Kalapas Jember Jaga Kondusivitas Lapas

Berita Terbaru