Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran isu ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, para tersangka diduga melakukan fitnah, manipulasi data elektronik, dan penyebaran informasi palsu terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Irjen Asep saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Irjen Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” jelasnya.

Baca Juga :  Antisipasi Kegiatan Masyarakat di Malam Hari, Polsek Bangli Intensifkan Kegiatan Blue Light Patrol

Menurut Kapolda, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta memanipulasi dokumen akademik menggunakan metode yang tidak ilmiah. Dalam penyelidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi dan 20 ahli dari berbagai bidang, termasuk hukum pidana, teknologi informasi, komunikasi sosial, dan bahasa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara mendalam yang melibatkan unsur eksternal untuk memastikan obyektivitas.

Baca Juga :  Mohon Perlindungan dalam Tugas, Polsek Dentim Laksanakan Doa Bersama dan Salurkan Tali Kasih untuk Warga Difabel

“Tersangka dalam klaster pertama dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,” pungkas Irjen Asep.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut upaya penyebaran hoaks dan fitnah terhadap kepala negara melalui media sosial. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyebaran informasi palsu yang merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Sekadar Lepas Peserta, Kapolda Sulbar Siapkan Sandeq Polda untuk 2027
URC Polda Sulbar Bergerak! Titik Rawan Kejahatan hingga Balap Liar Jadi Sasaran
Polda Sulbar Ikuti Kajian Daring Bersama Gus Baha, Jaga Sholat dan Perbaiki Akhlak untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat
Kapolda Sulbar Hadiri Sandeq Silumba 2026, Gubernur: Ini Jati Diri Orang Mandar
Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu
Kapolda Sulbar Buka Penilaian Kepatuhan HAM, Tingkatkan Pemahaman Hukum Cegah Pelanggaran di Lapangan
Dampingi Polres Pasangkayu, Bidkum Polda Sulbar Menang di Praperadilan, Gugatan Mohammad Arasy Ditolak
Jamin Transparansi, Kapolda Sulbar Resmi Tutup Taklimat Akhir Audit Kinerja Tahap II Itwasum Polri
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Bukan Sekadar Lepas Peserta, Kapolda Sulbar Siapkan Sandeq Polda untuk 2027

Sabtu, 26 September 2026 - 12:41 WIB

URC Polda Sulbar Bergerak! Titik Rawan Kejahatan hingga Balap Liar Jadi Sasaran

Sabtu, 26 September 2026 - 12:30 WIB

Polda Sulbar Ikuti Kajian Daring Bersama Gus Baha, Jaga Sholat dan Perbaiki Akhlak untuk Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Jumat, 25 September 2026 - 19:17 WIB

Kapolda Sulbar Hadiri Sandeq Silumba 2026, Gubernur: Ini Jati Diri Orang Mandar

Jumat, 25 September 2026 - 12:16 WIB

Awal Dua Pria Diciduk di Sendana, Satuan Res Narkoba Polres Majene Kembangkan Kasus Hingga Temukan 24 Sachet Sabu

Berita Terbaru