ETLE Mobile Pantau Pelanggaran, Pengendara Bisa Cek Secara Mandiri

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETLE Mobile Pantau Pelanggaran, Pengendara Bisa Cek Secara Mandiri untuk memastikan kendaraan aman dari pelanggaran

ETLE Mobile Pantau Pelanggaran, Pengendara Bisa Cek Secara Mandiri untuk memastikan kendaraan aman dari pelanggaran

JAKARTA,Lensapolri.com — Banyak pengendara yang tidak menyadari telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh sistem ETLE Mobile di berbagai ruas jalan. Beragam pelanggaran terdeteksi, mulai dari tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka dan rambu lalu lintas.


Untuk memastikan kendaraan aman dari pelanggaran lalu lintas, sobat Lensapolri dapat melakukan pengecekan ETLE secara mandiri melalui website resmi ETLE Polri. Layanan ini disediakan untuk memberikan transparansi sekaligus kemudahan bagi publik dalam memantau potensi pelanggaran yang terekam sistem elektronik.

Baca Juga :  Hari Pertama Operasi Keselamatan Jaya Tahun 2023 Terdapat 94 Pelanggaran Lalu Lintas

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id, lalu memilih menu Cek Data. Pengguna diminta mengisi data kendaraan sesuai STNK, meliputi Nomor Polisi, Nomor Rangka, dan Nomor Mesin.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang dan DP3AKB Banten Gelar Monev Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Teluknaga


Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan notifikasi “No Data Available”. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi lengkap seperti waktu dan lokasi kejadian, status pelanggaran, serta jenis kendaraan.

Baca Juga :  Dirlantas Polda Kaltim Pimpin Inspeksi Managemen keselamatan Transportasi Angkutan Barang


Selain melalui website, notifikasi pelanggaran juga dapat dikirimkan melalui SMS, dengan syarat nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar dan aktif.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama di jalan raya.


(Rdw)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keselamatan Jadi Prioritas, Polisi Bersama PUPR Benahi Jalan Rusak di Kota Tangerang
Sopir Truk Wingbox Aan Usai Viral di Tol Jakpek Berakhir di Istana Korlantas
Polantas Menyapa, Cara Humanis Satlantas Polres Badung Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas
Kakorlantas Hadiri HUT ke-65 Jasa Raharja, Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas
Korlantas Polri Matangkan Persiapan Operasi Ketupat 2026, Fokus Keselamatan dan Kelancaran Arus Mudik
Korlantas Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru 2025
Korlantas Polri Serahkan 8 Kendaraan Patroli ke Polda Sumut untuk Dukung Penanganan Bencana
Korlantas Polri Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:49 WIB

Keselamatan Jadi Prioritas, Polisi Bersama PUPR Benahi Jalan Rusak di Kota Tangerang

Selasa, 27 Januari 2026 - 14:55 WIB

Sopir Truk Wingbox Aan Usai Viral di Tol Jakpek Berakhir di Istana Korlantas

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:42 WIB

Polantas Menyapa, Cara Humanis Satlantas Polres Badung Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:13 WIB

Kakorlantas Hadiri HUT ke-65 Jasa Raharja, Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:48 WIB

Korlantas Polri Matangkan Persiapan Operasi Ketupat 2026, Fokus Keselamatan dan Kelancaran Arus Mudik

Berita Terbaru