JAKARTA,Lensapolri.com — Banyak pengendara yang tidak menyadari telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh sistem ETLE Mobile di berbagai ruas jalan. Beragam pelanggaran terdeteksi, mulai dari tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka dan rambu lalu lintas.
Untuk memastikan kendaraan aman dari pelanggaran lalu lintas, sobat Lensapolri dapat melakukan pengecekan ETLE secara mandiri melalui website resmi ETLE Polri. Layanan ini disediakan untuk memberikan transparansi sekaligus kemudahan bagi publik dalam memantau potensi pelanggaran yang terekam sistem elektronik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id, lalu memilih menu Cek Data. Pengguna diminta mengisi data kendaraan sesuai STNK, meliputi Nomor Polisi, Nomor Rangka, dan Nomor Mesin.
Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan notifikasi “No Data Available”. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi lengkap seperti waktu dan lokasi kejadian, status pelanggaran, serta jenis kendaraan.
Selain melalui website, notifikasi pelanggaran juga dapat dikirimkan melalui SMS, dengan syarat nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar dan aktif.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama di jalan raya.
(Rdw)






