ETLE Mobile Pantau Pelanggaran, Pengendara Bisa Cek Secara Mandiri

- Redaksi

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ETLE Mobile Pantau Pelanggaran, Pengendara Bisa Cek Secara Mandiri untuk memastikan kendaraan aman dari pelanggaran

ETLE Mobile Pantau Pelanggaran, Pengendara Bisa Cek Secara Mandiri untuk memastikan kendaraan aman dari pelanggaran

JAKARTA,Lensapolri.com — Banyak pengendara yang tidak menyadari telah melakukan pelanggaran lalu lintas dan terekam oleh sistem ETLE Mobile di berbagai ruas jalan. Beragam pelanggaran terdeteksi, mulai dari tidak menggunakan helm atau sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga melanggar marka dan rambu lalu lintas.


Untuk memastikan kendaraan aman dari pelanggaran lalu lintas, sobat Lensapolri dapat melakukan pengecekan ETLE secara mandiri melalui website resmi ETLE Polri. Layanan ini disediakan untuk memberikan transparansi sekaligus kemudahan bagi publik dalam memantau potensi pelanggaran yang terekam sistem elektronik.

Baca Juga :  Disaksikan Ketua Dewan Pembina Ferdy Sembiring, DPC GRIB Jaya Kota Medan Serahkan Mandat Kepada 24 PAC GRIB Jaya Kecamatan

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Pengecekan dapat dilakukan dengan mengakses laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id, lalu memilih menu Cek Data. Pengguna diminta mengisi data kendaraan sesuai STNK, meliputi Nomor Polisi, Nomor Rangka, dan Nomor Mesin.

Baca Juga :  Koleksi Motor Hasil Balap Liar di Polres Majene Terus Bertambah


Jika kendaraan tidak tercatat melakukan pelanggaran, sistem akan menampilkan notifikasi “No Data Available”. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, sistem akan menampilkan informasi lengkap seperti waktu dan lokasi kejadian, status pelanggaran, serta jenis kendaraan.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Jakpus Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Aceh–Malaysia


Selain melalui website, notifikasi pelanggaran juga dapat dikirimkan melalui SMS, dengan syarat nomor telepon pemilik kendaraan terdaftar dan aktif.

Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi mewujudkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan bersama di jalan raya.


(Rdw)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korlantas Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru 2025
Korlantas Polri Serahkan 8 Kendaraan Patroli ke Polda Sumut untuk Dukung Penanganan Bencana
Korlantas Polri Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir
Cuaca Buruk Hambat Kapal di Pelabuhan Merak, Pengendara Diminta Manfaatkan Rest Area
FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat
Korlantas Polri Berlakukan Pembatasan Operasional Truk Selama Libur Nataru 2025–2026
Jelang Libur Nataru Korlantas Polri Siapkan Operasi Lilin 2025
Operasi Zebra Jaya 2025 Resmi Ditutup, Pelanggaran Digital Melonjak
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:20 WIB

Korlantas Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:33 WIB

Korlantas Polri Serahkan 8 Kendaraan Patroli ke Polda Sumut untuk Dukung Penanganan Bencana

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:10 WIB

Korlantas Polri Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:01 WIB

Cuaca Buruk Hambat Kapal di Pelabuhan Merak, Pengendara Diminta Manfaatkan Rest Area

Kamis, 18 Desember 2025 - 14:39 WIB

FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Polres

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Des 2025 - 15:02 WIB