Polda Jabar Amankan Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian terhadap Masyarakat Sunda

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – JABAR,Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan melalui platform media sosial. Dalam perkara ini, seorang pria berinisial MAFPN yang dikenal dengan nama akun Resbob telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 11 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan beredarnya konten bermuatan SARA yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya masyarakat Sunda serta komunitas pendukung sepak bola Viking.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolda menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal pada 10 Desember 2025, saat pelapor menemukan sebuah video berdurasi kurang lebih 59 detik yang diunggah melalui akun TikTok @radarsumedang. Video itu menampilkan tersangka yang tengah melakukan siaran langsung melalui akun @resbobbb, dengan dugaan melontarkan kata-kata kasar dan penghinaan yang ditujukan kepada kelompok Viking dan masyarakat Sunda. Konten tersebut dinilai berpotensi memicu kemarahan, rasa tersinggung, serta konflik antar kelompok di masyarakat.

Baca Juga :  PATROLI BLUE LIGHT Anggota Polsek Susut Melaksanakan Patroli Di malam Hari, Supaya Situasi Kamtibmas Di Wilkum Polsek Susut Tetap Kondusif

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditressiber Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan, antara lain perwakilan Aliansi Sunda Ngahiji, pengurus Viking Pusat Club, admin media sosial terkait, rekan siaran langsung tersangka, serta saksi ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ahli bahasa.

Baca Juga :  Kawanan Curanmor Modus Kunci Nyantol dibekuk Unit Reskrim Polsek Gianyar

Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop ASUS Vivobook 16X beserta charger, satu unit iPhone 12 warna merah, perangkat kamera live streaming, serta beberapa akun media sosial milik tersangka yang digunakan dalam aktivitas tersebut, meliputi YouTube, Instagram, dan TikTok. Barang bukti diamankan dari beberapa lokasi, yakni Surabaya dan Bandung.

Tersangka MAFPN alias Resbob dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 34 jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman pidana yang dikenakan berupa hukuman penjara paling lama 6 hingga 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga :  Sambangi Peternak Bebek, Bhabinkamtibmas Bona Gerakkan Ketahanan Pangan

Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk ujaran kebencian di ruang digital yang dapat mengganggu ketertiban umum dan merusak persatuan bangsa. Masyarakat diimbau untuk menggunakan media sosial secara bijak serta tidak mudah terprovokasi oleh konten yang mengandung unsur SARA.

Humas Polda Jabar/degading

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Lebih dari 2 Ribu Tersangka Ditangkap
Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Gelar FGD Penarikan Objek Jaminan Fidusia Sesuai Ketentuan Hukum
Latpraops Lilin Lodaya 2025 Resmi Dibuka, Wakapolda Jabar Tekankan Pelayanan Humanis pada Pengamanan Nataru
Wakapolda Jabar Buka Latpraops Lilin Lodaya 2025, Tegaskan Pengamanan Nataru sebagai Operasi Kemanusiaan
HUT ke-76 Polda Metro Jaya Perkuat Community Policing dan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Wakapolda Bali Terima Kunjungan Kehormatan Atase Polisi Korea Selatan di Mapolda Bali
Kapolda Metro Jaya Buka Uji Kompetensi Wartawan, Tegaskan Pentingnya Profesionalisme dan Etika Pers
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 15:47 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Lebih dari 2 Ribu Tersangka Ditangkap

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:09 WIB

Polda Bali Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih dari Rp4 Miliar, Selamatkan 900 Generasi Bangsa

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:32 WIB

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Gelar FGD Penarikan Objek Jaminan Fidusia Sesuai Ketentuan Hukum

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:53 WIB

Latpraops Lilin Lodaya 2025 Resmi Dibuka, Wakapolda Jabar Tekankan Pelayanan Humanis pada Pengamanan Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 - 21:46 WIB

Wakapolda Jabar Buka Latpraops Lilin Lodaya 2025, Tegaskan Pengamanan Nataru sebagai Operasi Kemanusiaan

Berita Terbaru

Berita Polres

Wakapolres Bangli Hadiri Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97 Tahun 2025

Senin, 22 Des 2025 - 15:02 WIB