Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – LENSA POLRI_Unit Reskrim Polsek Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) roda dua dan mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti sepeda motor hasil kejahatan. Minggu (01/03/2026).

Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penanganan laporan polisi yang masuk sepanjang Januari hingga Februari 2026, dengan lokasi kejadian di wilayah Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari patroli cipta kondisi (cipkon) yang dilakukan jajaran Polsek Pinang. Peristiwa terakhir terjadi pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di kawasan Panunggangan Utara.

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko menjelaskan Saat itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang. Ketika waktu sahur, korban mendengar suara mencurigakan dari teras rumah dan mendapati seseorang tengah mencoba membawa kabur sepeda motornya.

“Korban spontan berteriak “maling”, yang kemudian terdengar oleh Tim Opsnal Polsek Pinang yang sedang melaksanakan patroli antisipasi 3C (curas, curat, curanmor) dan gangguan kamtibmas. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pelaku di lokasi.” Jelasnya.

Dari hasil interogasi dan pengembangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pinang, petugas bergerak ke wilayah Cisoka dan berhasil mengamankan satu pelaku lainnya beserta lima unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil tindak pidana.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial M (30) dan R (38), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Saat ini keduanya telah diamankan di Polsek Pinang, pelaku dikenakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana penjara maksimal 7-9 tahun.

Selain 6 unit sepeda motor berbagai merek, polisi juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, di antaranya kunci letter T yang telah dimodifikasi, kunci letter L, obeng, serta dua mesin gerinda yang diduga digunakan untuk membuat anak kunci modifikasi.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan lokasi kejadian lainnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. Patroli rutin dan tindakan tegas akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, serta menelusuri kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan kedua pelaku.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan.

Red_Derry

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Jual Tramadol Tanpa Izin, Seorang Pedagang Warung Klontong di Kalideres Ditangkap Polisi
Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut
Setahun Kuras Rekening Majikan, ART Sekaligus Perawat Lansia Ditangkap Polsek Kalideres
Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat
WNA Uzbekistan Puji Kinerja Responsif Polsek Kalideres Usai Kena Tipu Taksi Gelap Hendak Liburan Ke lombok
Brimob Metro Jaya Temukan Dua Motor Tanpa Surat Lengkap Saat Patroli Malam di Jakarta Timur
Wakapolres Jakbar Turun Langsung Pantau Razia Kejahatan Jalanan dan Patroli Mobile
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:54 WIB

DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:02 WIB

Jual Tramadol Tanpa Izin, Seorang Pedagang Warung Klontong di Kalideres Ditangkap Polisi

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:29 WIB

Terbongkar! 12 Motor Diduga Hasil Curian Hendak Diseberangkan ke Sumatera, Polisi Amankan Truk Pengangkut

Senin, 29 Juni 2026 - 15:14 WIB

Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Cengkareng Gelar Nobar Piala Dunia Bersama Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:03 WIB

WNA Uzbekistan Puji Kinerja Responsif Polsek Kalideres Usai Kena Tipu Taksi Gelap Hendak Liburan Ke lombok

Berita Terbaru