Dampingi Polres Pasangkayu, Bidkum Polda Sulbar Menang di Praperadilan, Gugatan Mohammad Arasy Ditolak

- Redaksi

Senin, 14 September 2026 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU – Permohonan praperadilan yang diajukan Mohammad Arasy, S, S.Pd terhadap Kapolres Pasangkayu cq Kasat Reskrim Polres Pasangkayu cq Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres Pasangkayu berakhir dengan penolakan seluruh permohonan oleh hakim.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pasangkayu, Senin (14/9/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Dalam perkara tersebut, Mohammad Arasy, S, S.Pd bertindak sebagai pihak pemohon. Sementara Kapolres Pasangkayu cq Kasat Reskrim Polres Pasangkayu cq Kanit Idik 1 Pidum Satreskrim Polres Pasangkayu menjadi pihak termohon.

Untuk menghadapi proses persidangan, pihak termohon mendapatkan pendampingan hukum dari jajaran Bidang Hukum Polda Sulbar dan Polres Pasangkayu.

Tim pendamping hukum tersebut terdiri dari IPDA M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., yang menjabat Ps. Paur 1 Rapkum Subbid Bankum Bidkum Polda Sulbar; AIPTU Muh. Irsyad, S.H., selaku Kasubsi Bankum Sikum Polres Pasangkayu; AIPDA Muh. Arif, S.H., Ps. Pamin 3 Subbid Bankum Bidkum Polda Sulbar; serta BRIPKA Adri Mulfiadi, S.H., Ba Unit 1 Idik Satreskrim Polres Pasangkayu.

Baca Juga :  Jelang hari Bhayangkara ke-76, Kapolda Sulbar dan Ratusan Personilnya Donorkan Darah

Kasubsi Bankum Sikum Polres Pasangkayu, AIPTU Muh. Irsyad, S.H., menjelaskan bahwa agenda persidangan pada Senin sore tersebut adalah pembacaan putusan hakim dalam perkara praperadilan.

“Agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan dari hakim praperadilan,” kata Muh. Irsyad.

Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihak pemohon ditolak secara keseluruhan.

“Bahwa permohonan praperadilan pemohon ditolak secara keseluruhan,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Dengan putusan tersebut, seluruh permohonan yang diajukan Mohammad Arasy dalam perkara praperadilan dinyatakan tidak dikabulkan oleh hakim.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Persidangan berlangsung sebagai bagian dari proses hukum yang memberikan ruang bagi pihak yang merasa haknya berkaitan dengan proses penyidikan atau tindakan hukum aparat penegak hukum untuk mengajukan pengujian melalui mekanisme praperadilan.

Penolakan seluruh permohonan tersebut menjadi hasil akhir persidangan praperadilan yang mempertemukan Mohammad Arasy selaku pemohon dengan Kapolres Pasangkayu bersama jajaran penyidik sebagai pihak termohon.

Pihak Polres Pasangkayu melalui tim pendamping hukum mengikuti seluruh tahapan persidangan hingga pembacaan putusan tersebut.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ops Patuh Marano 2026 di Simboro Fokus Bangun Kesadaran, Bukan Sekadar Menindak
Cegah Macet dan Kecelakaan, Satgas Preventif Operasi Patuh Marano 2026 Atur Lalu Lintas di Lokasi Proyek Jalan
Green Policing Polda Sulbar: Kapolda  Ajak Personel Menyatu dengan Alam dan Merawat Kehidupan
Polda Sulbar Evaluasi Pengungkapan Curanmor, Ditreskrimum Perkuat Back Up Polres Jajaran Berantas 3C dan Kejahatan Jalanan
Perkuat Sinergi dengan MUI, Kapolda Sulbar Dorong Gerakan Bersama Berantas Narkoba, Judi Online dan Penipuan Digital
Desakan HMI Ditindaklanjuti, Ditreskrimsus Polda Sulbar Paparkan Perkembangan 4 Kasus Korupsi dan Minerba
Aksi Humanis Ditreskrimum dan Ditlantas Polda Sulbar, Kakek Kelelahan di Jalan Dievakuasi ke Tasiu
Kabid Humas Polda Sulbar: Polri Kawal Penyampaian Aspirasi di DPRD Provinsi, Kedepankan Pendekatan Humanis dan Dialog
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:43 WIB

Ops Patuh Marano 2026 di Simboro Fokus Bangun Kesadaran, Bukan Sekadar Menindak

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Cegah Macet dan Kecelakaan, Satgas Preventif Operasi Patuh Marano 2026 Atur Lalu Lintas di Lokasi Proyek Jalan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Polda Sulbar Evaluasi Pengungkapan Curanmor, Ditreskrimum Perkuat Back Up Polres Jajaran Berantas 3C dan Kejahatan Jalanan

Kamis, 29 Oktober 2026 - 12:54 WIB

Perkuat Sinergi dengan MUI, Kapolda Sulbar Dorong Gerakan Bersama Berantas Narkoba, Judi Online dan Penipuan Digital

Kamis, 29 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Desakan HMI Ditindaklanjuti, Ditreskrimsus Polda Sulbar Paparkan Perkembangan 4 Kasus Korupsi dan Minerba

Berita Terbaru