Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

- Redaksi

Jumat, 7 November 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran isu ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, para tersangka diduga melakukan fitnah, manipulasi data elektronik, dan penyebaran informasi palsu terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Insinyur Joko Widodo,” ujar Irjen Asep saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Irjen Asep menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua mencakup RS, RHS, dan TT.

“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolda Buka Giat Rakernis Rolog, Ditbinmas, Bidhumas, Bidpropam, Bidkum, Bidtik, Biddokkes Polda Kaltim TA.2022

Menurut Kapolda, para tersangka diduga menyebarkan tuduhan palsu serta memanipulasi dokumen akademik menggunakan metode yang tidak ilmiah. Dalam penyelidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memeriksa 130 saksi dan 20 ahli dari berbagai bidang, termasuk hukum pidana, teknologi informasi, komunikasi sosial, dan bahasa.

Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui gelar perkara mendalam yang melibatkan unsur eksternal untuk memastikan obyektivitas.

Baca Juga :  Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan di Jepara Ditangkap Polisi

“Tersangka dalam klaster pertama dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE,” pungkas Irjen Asep.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut upaya penyebaran hoaks dan fitnah terhadap kepala negara melalui media sosial. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyebaran informasi palsu yang merusak reputasi dan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakapolda Sulbar Tegaskan Makna Pengabdian, Jangan Jadi Benalu di Tengah Masyarakat
Kenang Pengabdian Setia, Apel Pemakaman Satwa K-9 “Getta” Digelar di Polda Sulbar
Kapolda Sulbar Lantik Dirpamobvit Baru, Sampaikan 5 Pesan Penting
Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Senkom, Eratkan Sinergi Jaga Kamtibmas yang Kondusif
Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju
Kapolda Sulbar Lepas Kombes Pol Agus Budi Supriyanto: Jabatan Adalah Amanah Pengabdian
Tangis Haru Pecah Saat Polsek Kebon Jeruk Kembalikan Mobil Korban, Kasus Terungkap Hanya dalam Satu Jam
DPO Curanmor yang Diburu Sejak 2024 Akhirnya Dibekuk Polsek Benda, Terlibat 10 Kasus Pencurian Motor
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 10:06 WIB

Wakapolda Sulbar Tegaskan Makna Pengabdian, Jangan Jadi Benalu di Tengah Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 20:37 WIB

Kenang Pengabdian Setia, Apel Pemakaman Satwa K-9 “Getta” Digelar di Polda Sulbar

Jumat, 4 September 2026 - 09:22 WIB

Kapolda Sulbar Lantik Dirpamobvit Baru, Sampaikan 5 Pesan Penting

Kamis, 3 September 2026 - 13:18 WIB

Kapolda Sulbar Terima Kunjungan Silaturahmi Senkom, Eratkan Sinergi Jaga Kamtibmas yang Kondusif

Kamis, 3 September 2026 - 09:54 WIB

Cegah 3C dan Balap Liar, URC Polda Sulbar Patroli Malam di Mamuju

Berita Terbaru

Berita Polres

URC Polresta Mamuju Gerak Cepat Redam Keributan Saudara Kandung

Senin, 7 Sep 2026 - 12:41 WIB

Berita Polres

URC Polres Majene Bergerak, Keamanan Kota Jadi Sasaran Patroli

Senin, 7 Sep 2026 - 10:12 WIB