Sat Reskrim Polres Pasangkayu Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, 4 Tersangka Diamankan

- Redaksi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu melalui Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana berbeda dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan dan penggelapan barang berharga, serta dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Pasangkayu, Kompol Agus Salim Arsyad, didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Riski dan Kanit Pidum, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak berbagai bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Pasangkayu.

Dua kasus pertama yang berhasil diungkap berkaitan dengan pencurian sepeda motor. Kasus pertama melibatkan dugaan pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja R tanpa blok mesin yang terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 08.00 WITA di Kelurahan Moh Hatta, Kecamatan Pasangkayu.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi, tersangka diduga datang ke bengkel untuk meminjam kunci, kemudian membawa pergi sepeda motor milik warga beserta dokumen kendaraannya. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sepeda motor dan dokumen kendaraan.

Sementara itu, kasus curanmor kedua berkaitan dengan hilangnya sepeda motor Yamaha NMAX dari halaman rumah warga di Dusun Sendana, Kecamatan Sarjo. Peristiwa tersebut dilaporkan pada Selasa, 15 September 2026. Melalui serangkaian penyelidikan dan pelacakan hingga ke wilayah Kotamobagu, Sulawesi Utara, petugas berhasil mengamankan tersangka serta menemukan kembali kendaraan milik korban.

Selain curanmor, Satreskrim Polres Pasangkayu juga mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan perhiasan emas serta uang tunai dengan nilai kerugian korban mencapai lebih dari Rp50 juta.

Baca Juga :  SAMBANGI AKTIVITAS MASYARAKAT PEMBUDIDAYA IKAN KURAMBA JARING APUNG (KJA) DI DANAU BATUR

Kasus tersebut bermula dari laporan korban pada Agustus 2025. Tersangka diduga meminjam perhiasan dan uang milik korban dengan janji akan mengembalikannya. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi dan tersangka kemudian menghilang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pendukung.

Pengungkapan keempat berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pedongga. Berdasarkan laporan keluarga korban, dugaan perbuatan tersebut berlangsung ketika korban berusia 14 hingga 17 tahun. Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kompol Agus Salim Arsyad menegaskan bahwa seluruh perkara masih ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai dugaan tindak pidana masing-masing, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.

Baca Juga :  Iptu Gede Wirata Pimpin Pengamanan Perayaan Isra Mi'raj Di Mushola Nurul Falah Dalung.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Pasangkayu. Masyarakat diharapkan selalu berhati-hati dalam menjaga keamanan harta benda dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan,” ujar Kompol Agus Salim Arsyad.

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan kendaraan dan barang berharga, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Dengan terungkapnya empat perkara tersebut, Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan kepada warga, khususnya anak-anak yang rentan menjadi korban kejahatan.

Saat ini, penanganan perkara masih berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolres Mamuju Tengah Sambut Personel Baru, Soliditas Polri Diperkuat demi Kamtibmas
Kapolres Mateng Gandeng Komunitas GMT, Bahas Narkoba, Kekerasan Anak hingga Penipuan Jual Beli Tanah
Sumpah Pemuda 2026, Kapolres Mateng Serukan Persatuan, Gigih Bertugas, dan Peduli Masyarakat
Polresta Mamuju Gelar Pengaturan Lalu Lintas Malam Hari, Wujudkan Keselamatan Pengendara di Jalan Raya
Polisi Bersama Masyarakat, Pencarian Tengah Malam Berakhir Duka: Korban Tenggelam di Mamuju Ditemukan
Lagi Makan diwarteg Kunci Tertinggal, Pelaku Ini Bawa Motor Diringkus Polsek Kalideres
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Tim URC Polres Majene Gelar Patroli Malam
URC Polres Pasangkayu Sasar Premanisme dan Balap Liar, SPBU Cindolo Ikut Dipantau
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Sat Reskrim Polres Pasangkayu Ungkap 4 Kasus Kejahatan dalam Sepekan, 4 Tersangka Diamankan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:11 WIB

Kapolres Mamuju Tengah Sambut Personel Baru, Soliditas Polri Diperkuat demi Kamtibmas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Sumpah Pemuda 2026, Kapolres Mateng Serukan Persatuan, Gigih Bertugas, dan Peduli Masyarakat

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:52 WIB

Polresta Mamuju Gelar Pengaturan Lalu Lintas Malam Hari, Wujudkan Keselamatan Pengendara di Jalan Raya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 17:49 WIB

Polisi Bersama Masyarakat, Pencarian Tengah Malam Berakhir Duka: Korban Tenggelam di Mamuju Ditemukan

Berita Terbaru