PASANGKAYU – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasangkayu melalui Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana berbeda dalam kurun waktu satu pekan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan dan penggelapan barang berharga, serta dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Wakil Kepala Polres (Waka Polres) Pasangkayu, Kompol Agus Salim Arsyad, didampingi Kasat Reskrim AKP Eru Riski dan Kanit Pidum, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak berbagai bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
Dua kasus pertama yang berhasil diungkap berkaitan dengan pencurian sepeda motor. Kasus pertama melibatkan dugaan pencurian sepeda motor Kawasaki Ninja R tanpa blok mesin yang terjadi pada Rabu, 2 September 2026, sekitar pukul 08.00 WITA di Kelurahan Moh Hatta, Kecamatan Pasangkayu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan saksi, tersangka diduga datang ke bengkel untuk meminjam kunci, kemudian membawa pergi sepeda motor milik warga beserta dokumen kendaraannya. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa sepeda motor dan dokumen kendaraan.
Sementara itu, kasus curanmor kedua berkaitan dengan hilangnya sepeda motor Yamaha NMAX dari halaman rumah warga di Dusun Sendana, Kecamatan Sarjo. Peristiwa tersebut dilaporkan pada Selasa, 15 September 2026. Melalui serangkaian penyelidikan dan pelacakan hingga ke wilayah Kotamobagu, Sulawesi Utara, petugas berhasil mengamankan tersangka serta menemukan kembali kendaraan milik korban.
Selain curanmor, Satreskrim Polres Pasangkayu juga mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan perhiasan emas serta uang tunai dengan nilai kerugian korban mencapai lebih dari Rp50 juta.
Kasus tersebut bermula dari laporan korban pada Agustus 2025. Tersangka diduga meminjam perhiasan dan uang milik korban dengan janji akan mengembalikannya. Namun, janji tersebut tidak dipenuhi dan tersangka kemudian menghilang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti pendukung.
Pengungkapan keempat berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Pedongga. Berdasarkan laporan keluarga korban, dugaan perbuatan tersebut berlangsung ketika korban berusia 14 hingga 17 tahun. Petugas Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kompol Agus Salim Arsyad menegaskan bahwa seluruh perkara masih ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai dugaan tindak pidana masing-masing, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan di wilayah hukum Polres Pasangkayu. Masyarakat diharapkan selalu berhati-hati dalam menjaga keamanan harta benda dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan,” ujar Kompol Agus Salim Arsyad.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan kendaraan dan barang berharga, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.
Dengan terungkapnya empat perkara tersebut, Polres Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan kepada warga, khususnya anak-anak yang rentan menjadi korban kejahatan.
Saat ini, penanganan perkara masih berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.







