MAMUJU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan penggeledahan di lingkungan Kantor Bupati Polewali Mandar (Polman), Selasa (3/11/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Insentif Kerohanian dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Tim penyidik yang dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz, menyasar dua ruangan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polman, yakni Ruang Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Ruang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Penggeledahan tersebut dilaksanakan oleh Unit I Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar dengan didampingi personel Satuan Reserse Kriminal Polres Polman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah hukum ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana Insentif Kerohanian serta dana Jamkesda pada Bagian Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
Pelaksanaan penggeledahan dilakukan berdasarkan dokumen hukum yang sah, meliputi Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, serta Surat Perintah Penggeledahan.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk mendukung proses penyidikan dan mengungkap fakta hukum terkait perkara tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Aziz, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari serta mengamankan dokumen-dokumen yang dibutuhkan penyidik guna melengkapi berkas perkara.
“Alhamdulillah, kami berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen yang sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta hukum di lapangan,” tutur Kombes Pol Abdul Aziz di lokasi penggeledahan.
Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, Kombes Pol Abdul Aziz memastikan pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut tanpa pandang bulu. Menurutnya, setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya. Tidak ada pihak yang kebal hukum. Jika terbukti ada yang melanggar, proses hukum akan kami lanjutkan hingga selesai,” tegasnya.
Penggeledahan di dua ruangan lingkungan Kantor Bupati Polman ini menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti untuk memperjelas dugaan penyimpangan pengelolaan dana Insentif Kerohanian dan Jamkesda.
Polda Sulbar menyatakan akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai tahapan hukum yang berlaku.







