Aksi Balap Liar, Satlantas Polres Kukar Berhasil Amankan 16 Sepeda Motor

- Redaksi

Kamis, 7 April 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENGGARONG — Memasuki bulan Ramadan aksi balap liar makin meresahkan warga Tenggarong, Satlantas Polres Kukar melakukan upaya penindakan tegas serta meningkatkan patroli.

Setidaknya 16 motor berhasil diamankan Satlantas Polred Kukar selama dua hari, mulai dari 3-4 April 2022.

Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf menyebut ada dua titik yang menjadi lokasi balap liar yakni di jalur dua Tenggarong Seberang dan Jalan Wolter Monginsidi, tepatnya di bawah kawasan jembatan Kutai Kartanegara.

Aksi balapan liar pada malam hari menjelang sahur ini memang kerap dilakukan oleh sekelompok remaja. AKP Reza mengatakan, aksi balap liar merupakan bagian dari pelanggaran lalu lintas. Terlebih yang melakukannya masih terbilang muda, mulai dari usia 14 sampai 20 tahun.

“Kita berhasil mengamankan kurang lebih sembilan unit R2 yang terlibat langsung dengan kegiatan balapan liar, dan tujuh unit R2 yang sifatnya melakukan balapan liar tapi tidak bersentuhan langsung dengan balapan liar,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Pemalang Kedepankan Sosialisasi pada Pengendara 

Dengan rentang usia tersebut, tentu terdapat anak yang masih duduk di bangku sekolah. “Maksud dan tujuan kami selain melakukan penertiban pada masyarakat yang melakukan pelanggaran, kita berharap ada efek jera,” harap Kasat Lantas.

Terkait penerapan pasal, Satlantas Polres Kukar mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang diterapkan juga bervariatif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar. Namun yang paling dominan adalah Pasal 297 terkait balapan liar.

Baca Juga :  Pastikan Arus Mudik Aman, Dir Lantas Polda Kaltim Cek Kelayakan Kendaraan Transportasi Darat

“Kemudian 291 Ayat 1 tidak menggunakan helm, 285 Ayat 1 kendaraan yang dimodif tidak sesuai dengan layak jalan, kemudian 281 tidak memiliki SIM dan STNK. Adapun denda kalau tidak salah Rp3,5 juta itu yang nanti akan disidangkan oleh pihak pengadilan pada saat nanti dilakukan penuntutan,” pungkasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polantas Menyapa, Cara Humanis Satlantas Polres Badung Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas
Kakorlantas Hadiri HUT ke-65 Jasa Raharja, Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas
Korlantas Polri Matangkan Persiapan Operasi Ketupat 2026, Fokus Keselamatan dan Kelancaran Arus Mudik
Korlantas Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru 2025
Korlantas Polri Serahkan 8 Kendaraan Patroli ke Polda Sumut untuk Dukung Penanganan Bencana
Korlantas Polri Hadir untuk Kemanusiaan, Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Banjir
Cuaca Buruk Hambat Kapal di Pelabuhan Merak, Pengendara Diminta Manfaatkan Rest Area
FRIC Apresiasi Kerja Nyata Polri dalam Pengamanan Natal dan Tahun Baru, Wujud Nyata “Polri untuk Masyarakat
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 12:42 WIB

Polantas Menyapa, Cara Humanis Satlantas Polres Badung Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 21 Januari 2026 - 08:13 WIB

Kakorlantas Hadiri HUT ke-65 Jasa Raharja, Wujudkan Keselamatan Lalu Lintas

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:48 WIB

Korlantas Polri Matangkan Persiapan Operasi Ketupat 2026, Fokus Keselamatan dan Kelancaran Arus Mudik

Minggu, 21 Desember 2025 - 07:20 WIB

Korlantas Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:33 WIB

Korlantas Polri Serahkan 8 Kendaraan Patroli ke Polda Sumut untuk Dukung Penanganan Bencana

Berita Terbaru

Berita Polda

Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi

Minggu, 25 Jan 2026 - 10:19 WIB