Aksi Balap Liar, Satlantas Polres Kukar Berhasil Amankan 16 Sepeda Motor

- Redaksi

Kamis, 7 April 2022 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TENGGARONG — Memasuki bulan Ramadan aksi balap liar makin meresahkan warga Tenggarong, Satlantas Polres Kukar melakukan upaya penindakan tegas serta meningkatkan patroli.

Setidaknya 16 motor berhasil diamankan Satlantas Polred Kukar selama dua hari, mulai dari 3-4 April 2022.

Kasat Lantas Polres Kukar, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf menyebut ada dua titik yang menjadi lokasi balap liar yakni di jalur dua Tenggarong Seberang dan Jalan Wolter Monginsidi, tepatnya di bawah kawasan jembatan Kutai Kartanegara.

Aksi balapan liar pada malam hari menjelang sahur ini memang kerap dilakukan oleh sekelompok remaja. AKP Reza mengatakan, aksi balap liar merupakan bagian dari pelanggaran lalu lintas. Terlebih yang melakukannya masih terbilang muda, mulai dari usia 14 sampai 20 tahun.

“Kita berhasil mengamankan kurang lebih sembilan unit R2 yang terlibat langsung dengan kegiatan balapan liar, dan tujuh unit R2 yang sifatnya melakukan balapan liar tapi tidak bersentuhan langsung dengan balapan liar,” jelasnya.

Baca Juga :  Polresta Mataram Laksanakan Pakta Integritas Dan Pengambilan Sumpah Panitia Penerimaan Terpadu Anggota Polri Tahun 2023

Dengan rentang usia tersebut, tentu terdapat anak yang masih duduk di bangku sekolah. “Maksud dan tujuan kami selain melakukan penertiban pada masyarakat yang melakukan pelanggaran, kita berharap ada efek jera,” harap Kasat Lantas.

Terkait penerapan pasal, Satlantas Polres Kukar mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal yang diterapkan juga bervariatif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelanggar. Namun yang paling dominan adalah Pasal 297 terkait balapan liar.

Baca Juga :  Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Barat sigap Bantu Kendaraan Bajaj Yang mogok

“Kemudian 291 Ayat 1 tidak menggunakan helm, 285 Ayat 1 kendaraan yang dimodif tidak sesuai dengan layak jalan, kemudian 281 tidak memiliki SIM dan STNK. Adapun denda kalau tidak salah Rp3,5 juta itu yang nanti akan disidangkan oleh pihak pengadilan pada saat nanti dilakukan penuntutan,” pungkasnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Samling Polantas Polda Sulbar Hadir di Tommo Mudahkan Urusan Administrasi dan Berbagi Minyak Goreng untuk Warga Taat Pajak
Polantas Karib Sambangi SMAN 2 Kalukku, Disiplin dan Keselamatan Ditanamkan Sejak Dini
Malam Hari, PJR Ditlantas Polda Sulbar Gelar Blue Light Patrol dan Polantas Karib
Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini
Subdit Regident Polda Sulbar Evaluasi Pelayanan BPKB, STNK dan SIM
Jaga Keselamatan Berlalu Lintas, Polantas Polda Sulbar Terus Hadir Saat Padatnya Arus Pulang Kerja
Kecelakaan Maut Depan Stasiun, Polisi Buka Suara! AKBP Ojo: Kami Tindak Lanjuti
Ngebut di Busway, Pemotor Tewas Terlindas Bus! AKBP Ojo: Hati-hati Berkendara
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Samling Polantas Polda Sulbar Hadir di Tommo Mudahkan Urusan Administrasi dan Berbagi Minyak Goreng untuk Warga Taat Pajak

Kamis, 10 September 2026 - 14:48 WIB

Polantas Karib Sambangi SMAN 2 Kalukku, Disiplin dan Keselamatan Ditanamkan Sejak Dini

Minggu, 6 September 2026 - 23:41 WIB

Malam Hari, PJR Ditlantas Polda Sulbar Gelar Blue Light Patrol dan Polantas Karib

Sabtu, 5 September 2026 - 13:23 WIB

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Jumat, 4 September 2026 - 15:53 WIB

Subdit Regident Polda Sulbar Evaluasi Pelayanan BPKB, STNK dan SIM

Berita Terbaru