Sosialisasi Petasan dan Kembang Api, Kapolres Palopo Ingatkan Tak Jual Jenis Tertentu

- Redaksi

Kamis, 7 April 2022 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALOPO — Polres Palopo melakukan sosialisasi kepada pedagang petasan dan kembang api yang berada di sekitar Pusat Niaga Palopo (PNP). Sosialisasi itu dilakukan agar para pedagang tidak menjual petasan dan kembang api yang tidak boleh diperjualbelikan.

Adapun jenis kembang api dan petasan yang dilarang ialah bunga api yang berisi bahan peledak. Kemudian Penggalak, deto, sumber deto, dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai.

Jenis lain yang dilarang ialah bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak. Bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting.

Terakhir, bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu di dalamnya lebih besar dari pada beratnya sepertiga bagian satuan bunga api (bunga api yang berukuran di atas delapan inci).

Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan, kembang api dan petasan yang dilarang untuk dijual lantaran memiliki potensi dapat meresahkan orang lain. Selain itu, dapat juga menjadi penyebab kebakaran.

“Banyak laporan yang masuk ke Polres mengenai petasan dan kembang api selama bulan Ramadan ini. Masyarakat resah lantaran penggunaan petasan yang tidak semestinya. Selain itu juga, berpotensi merugikan orang lain, contohnya dapat menyebabkan kebakaran,” jelasnya.

Baca Juga :  Rapat Pleno Pilkada 2024, Polres Badung Siapkan Pengamanan Maksimal di Tingkat Kabupaten

Dalam sosialisasi itu, aparat penegak hukum mendapati beberapa petasan yang dilarang untuk diperjualbelikan. Karena masih tahap sosialisasi, para pedagang diminta untuk tidak menjual petasan jenis tersebut.

Namun, bila dikemudian hari, terbukti para pedagang menjual petasan dan kembang api yang dilarang itu, akan diberi sanksi tegas. Ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Suci Ramadan.

“Para pedagang kami sudah data. Jadi jika besok kami mendapati mereka menjual petasan dan kembang api jenis tertentu yang dilarang, kami tidak segan untuk memberi mereka sanksi tegas,” pungkasnya

Berita Terkait

Safari Kamtibmas; Kapolsek Mengwi Sambangi Puri Ageng Mengwi
Kurang Dari 24 Jam Buruh Proyek Gasak Tas Bule Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Mengwi
Polres Bangli mengikuti Anev dan Verifikasi Data Ketahanan Pangan
Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Denpasar Terkait Evaluasi Gudang Penyimpanan Senjata Api dan Amunis
UKL Polsek Mengwi Imbau Buruh Proyek Jaga Kaktibmas
Blue Light Patrol Samapta Atensi Pintu Masuk Puspem Badung
Patroli Raimas Polres Badung, Upaya Cegah Kriminalitas
Propam  Polres Gianyar Waskat Personil di Lapangan, Upaya Pelayanan Prima Kepada Masyarakat
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:46 WIB

Safari Kamtibmas; Kapolsek Mengwi Sambangi Puri Ageng Mengwi

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:37 WIB

Kurang Dari 24 Jam Buruh Proyek Gasak Tas Bule Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Mengwi

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Polres Bangli mengikuti Anev dan Verifikasi Data Ketahanan Pangan

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:37 WIB

Puslitbang Polri Lakukan Penelitian di Polresta Denpasar Terkait Evaluasi Gudang Penyimpanan Senjata Api dan Amunis

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:48 WIB

UKL Polsek Mengwi Imbau Buruh Proyek Jaga Kaktibmas

Berita Terbaru

Berita Polda

Safari Kamtibmas; Kapolsek Mengwi Sambangi Puri Ageng Mengwi

Rabu, 5 Feb 2025 - 13:46 WIB