Sosialisasi Petasan dan Kembang Api, Kapolres Palopo Ingatkan Tak Jual Jenis Tertentu

- Redaksi

Kamis, 7 April 2022 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALOPO — Polres Palopo melakukan sosialisasi kepada pedagang petasan dan kembang api yang berada di sekitar Pusat Niaga Palopo (PNP). Sosialisasi itu dilakukan agar para pedagang tidak menjual petasan dan kembang api yang tidak boleh diperjualbelikan.

Adapun jenis kembang api dan petasan yang dilarang ialah bunga api yang berisi bahan peledak. Kemudian Penggalak, deto, sumber deto, dan bahan-bahan dengan sifat bekerja yang sesuai.

Jenis lain yang dilarang ialah bahan-bahan dan mesiu yang dengan sendirinya atau dengan sebab kecil dapat terbakar atau meledak. Bahan-bahan keras yang pada waktu ledakan bunga api dapat terpelanting.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terakhir, bunga api dengan bermacam-macam ledakan yang berat mesiu di dalamnya lebih besar dari pada beratnya sepertiga bagian satuan bunga api (bunga api yang berukuran di atas delapan inci).

Kapolres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman mengatakan, kembang api dan petasan yang dilarang untuk dijual lantaran memiliki potensi dapat meresahkan orang lain. Selain itu, dapat juga menjadi penyebab kebakaran.

“Banyak laporan yang masuk ke Polres mengenai petasan dan kembang api selama bulan Ramadan ini. Masyarakat resah lantaran penggunaan petasan yang tidak semestinya. Selain itu juga, berpotensi merugikan orang lain, contohnya dapat menyebabkan kebakaran,” jelasnya.

Dalam sosialisasi itu, aparat penegak hukum mendapati beberapa petasan yang dilarang untuk diperjualbelikan. Karena masih tahap sosialisasi, para pedagang diminta untuk tidak menjual petasan jenis tersebut.

Namun, bila dikemudian hari, terbukti para pedagang menjual petasan dan kembang api yang dilarang itu, akan diberi sanksi tegas. Ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Bulan Suci Ramadan.

“Para pedagang kami sudah data. Jadi jika besok kami mendapati mereka menjual petasan dan kembang api jenis tertentu yang dilarang, kami tidak segan untuk memberi mereka sanksi tegas,” pungkasnya

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban
Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba
Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi
Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias
Aksi Tawuran Viral Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polsek Metro Tamansari, Satu Positif Narkoba
Cek Kesiapan Personel, Wakapolres Jakbar Pimpin Apel dan Berikan Arahan Anggota Polsek Jajaran
AKBP Awaludin: Perempuan Jadi Joki, Modus Baru Curanmor!
Polsek Kalideres Selidiki Dugaan Pelecehan Siswi SMP, Kasus Berakhir Damai
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:34 WIB

Kisah Haru Korban Begal Ucap Terima kasih, Polisi Tambora Hadir Beri Rasa Aman dan Temukan Motor Korban

Senin, 20 April 2026 - 16:05 WIB

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 19:38 WIB

Dua Pengedar Obat Keras Ilegal Grebek di Tangerang, Ratusan Pil Disita Polisi

Jumat, 17 April 2026 - 11:29 WIB

Respons Cepat Layanan 110, Polisi Amankan Pelaku Penjual Obat Terlarang Berkedok Toko Ikan Hias

Rabu, 15 April 2026 - 15:36 WIB

Aksi Tawuran Viral Terungkap, 3 Remaja Diamankan Polsek Metro Tamansari, Satu Positif Narkoba

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB