Spesialis Jambret Yang Berhasil Ditangkap Telah Melakukan Aksinya Sebanyak Enam Kali

- Redaksi

Kamis, 12 Mei 2022 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Spesialis jambret berinisial “MS” yang ditangkap pada Minggu (21/9/2021) lalu telah melakukan aksinya sebanyak enam kali.

Polisi menjelaskan pelaku merupakan pemain tunggal dalam dunia penjambretan.

“Mengakui enam kali melakukan (penjambretan),” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (21/9/2021).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MS merupakan seorang pengangguran yang merantau di Jakarta. Niko menjelaskan, alasan MS mengincar para korban pesepeda lantaran mereka sering meletakkan handphone di samping atau belakang pinggang.

“Memang ada benjolan atau apa menurut dia lebih gampang dia kan melakukan dari belakang jadi kewaspadaan korban memang minim, sehingga memudahkannya melakukan (penjambretan) jadi trek lurus bisa kabur pasti kalah antara pesepeda dan motor,” tuturnya.

Sebelumnya, Polisi meringkus MS di kediamannya di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (19/9).

MS ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan tas yang berisi barang dan sejumlah uang milik korban berinisial AA di Jalan Gajah Mada depan toko cat Juton, Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (18/9/2021) lalu.

AA diketahui merupakan seorang staf yang bekerja di salah satu kementerian.

Penjambretan terhadap AA terjadi saat ia sedang melintas dengan menggunakan sepeda di kawasan Taman Sari.

Tiba-tiba, datang seorang pria menggunakan sepeda motor dari arah belakang korban dan menarik tas pinggang milik korban.

“Di dalam nya terdapat 1 (satu) Buah Handphone Iphone 11 Pro Max, 1 (satu) Kartu ATM mandiri dan Uang Tunai Rp 300.000,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Iptu Rizky Ari Budianto saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

“Pelaku kita amankan di rumahnya di Palembang, namun saat kita ambil dia sedang di luar,” paparnya.

Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP.

Red. Her

Sumber. Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru