Spesialis Jambret Yang Berhasil Ditangkap Telah Melakukan Aksinya Sebanyak Enam Kali

- Redaksi

Kamis, 12 Mei 2022 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Spesialis jambret berinisial “MS” yang ditangkap pada Minggu (21/9/2021) lalu telah melakukan aksinya sebanyak enam kali.

Polisi menjelaskan pelaku merupakan pemain tunggal dalam dunia penjambretan.

“Mengakui enam kali melakukan (penjambretan),” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKP Niko Purba saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (21/9/2021).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

MS merupakan seorang pengangguran yang merantau di Jakarta. Niko menjelaskan, alasan MS mengincar para korban pesepeda lantaran mereka sering meletakkan handphone di samping atau belakang pinggang.

“Memang ada benjolan atau apa menurut dia lebih gampang dia kan melakukan dari belakang jadi kewaspadaan korban memang minim, sehingga memudahkannya melakukan (penjambretan) jadi trek lurus bisa kabur pasti kalah antara pesepeda dan motor,” tuturnya.

Sebelumnya, Polisi meringkus MS di kediamannya di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (19/9).

MS ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan tas yang berisi barang dan sejumlah uang milik korban berinisial AA di Jalan Gajah Mada depan toko cat Juton, Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (18/9/2021) lalu.

AA diketahui merupakan seorang staf yang bekerja di salah satu kementerian.

Penjambretan terhadap AA terjadi saat ia sedang melintas dengan menggunakan sepeda di kawasan Taman Sari.

Tiba-tiba, datang seorang pria menggunakan sepeda motor dari arah belakang korban dan menarik tas pinggang milik korban.

“Di dalam nya terdapat 1 (satu) Buah Handphone Iphone 11 Pro Max, 1 (satu) Kartu ATM mandiri dan Uang Tunai Rp 300.000,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Iptu Rizky Ari Budianto saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).

Setelah mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.

“Pelaku kita amankan di rumahnya di Palembang, namun saat kita ambil dia sedang di luar,” paparnya.

Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP.

Red. Her

Sumber. Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya
Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:10 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Berita Terbaru