Pembekalan siswa SPN Polda Sulteng, AJI Palu : Relasi media dan institusi Polri

- Redaksi

Rabu, 25 Mei 2022 - 20:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, — Lensapolri.Com– Kepala Sekolah Pendidikan Kepolisian Negara (SPN) Polda Sulteng melakukan terobosan dengan memberikan pembekalan kepada siswa pendidikan pembentukan Bintara (Diktuba) Polri T.A 2022 dengan mengenalkan peran Pers guna mendukung tugas Kepolisian.

Menggandeng Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, diharapkan calon anggota Polri nantinya memahami tugas jurnalis atau Pers guna menunjang tugas-tugas Kepolisian, demikian antara lain harapan Kepala SPN Polda Sulteng melalui Kabagjarlat Kompol. Dr. Hj. Naima Akase, S.H, M.H saat mendampingi Ketua AJI Palu Yardi Hasan di Aula Catur Prasetya SPN Polda Sulteng, Rabu (25/5/2022)

Sementara itu Ketua AJI Palu dalam materinya mengangkat tema “Relasi media dan Institusi Polri” yang dalam garis besar antara lain dijelaskan bahwa Pola relasi media/jurnalis dan kepolisian adalah setara, tidak ada yang lebih rendah dari keduanya karena sama-sama berangkat dari pijakan hukum yakni Undang Undang (UU). Kepolisian dengan UU nomor 02/2002 tentang Kepolisian RI dan jurnalis diatur serta dilindungi dengan UU No 40/1999 tentang Pers, jelasnya

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih kata Yardi, Polri dan jurnalis mempunyai hubungan yang saling membutuhkan. Karena media/jurnalis butuh kepolisian untuk sumber berita dan polisi membutuhkan media/jurnalis untuk menyampaikan kinerjanya kepada publik.
Kerjasama yang kuat antara pers dan institusi kepolisian akan membantu warga mendapatkan informasi yang kredibel di tengah gempuran hoaks atau kabar bohong yang merajalela di media sosial, tegas Ketua AJI Palu ini

Yardi Hasan yang juga Pimpinan Redaksi Palu Ekspres juga menerangkan, polisi dan jurnalis adalah warga dengan basis sipil. Bedanya, polisi diberi kewenangan oleh UU untuk memegang senjata guna memastikan dan menjamin keamanan dan kenyamanan setiap warga negara di seluruh Indonesia. Jurnalis menyampaikan informasi, melakukan kontrol terhadap penyelenggara negara dengan tujuan masyarakat sadar akan hak-haknya. Muara dari keduanya adalah sama yaitu pelayanan publik (public service).

Dalam menjalankan tugasnya setiap anggota polisi adalah Humas bagi lembaganya. Sekecil apa pun keberhasilannya menjalankan tugas akan memberi citra positif pada institusi Kepolisian, pesannya

Dia juga menilai Kemitraan antara wartawan dan kepolisian sudah terjalin baik di Sulawesi Tengah. Ini terbukti dengan komunikasi yang intens pimpinan kepolisian di daerah ini dengan jurnalis di Sulawesi Tengah, pungkas Yardi Hasan.

Terpisah Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto mengapresiasi terobosan Kepala SPN Polda Sulteng dengan mengundang Ketua AJI Palu untuk memberikan pembekalan kepada Siswa Diktuba Polri T.A 2022 ini,

Masih banyak anggota Polri dalam pelaksanaan tugas dilapangan belum menguasai adanya Undang Undang Pers didalam memberikan perlindungan terhadap tugas-tugas jurnalis. Kadang masih terjadi tindakan menghalang-halangi tugas jurnalis bahkan sampai menghapus atau merusak alat atau hasil liputan jurnalis.

Perbuatan diatas merupakan pidana, sehingga diharapkan melalui pembekalan Ketua AJI Palu di SPN Polda Sulteng insiden anggota Polri dan jurnalis saat peliputan tidak terjadi kembali, pungkasnya.

Hardiman/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Meski Sudah Ditetapkan, Seleksi FKDM DKI Dinilai Tertutup
Gratifikasi dan Pembelian BBM Subsidi Tak Wajar di SPBU 34.151.19, Pengawas: Tidak Ada Nominal yang Ditetapkan
SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian Pertalite Tak Wajar Diduga Disertai Gratifikasi
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru