6 Orang Sindikat Pencopet Lintas Propinsi Saat Konser Musik Kangen Band Berhasil Dibekuk Polres Sragen

- Redaksi

Minggu, 29 Mei 2022 - 22:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

6 Orang Sindikat Pencopet Lintas Propinsi Saat Konser Musik Kangen Band Berhasil Dibekuk Polres Sragen

POLRES SRAGEN – Lensapolri.Com– Jajaran Reserse Kriminal Polres Sragen berhasil membekuk enam tersangka sindikat pencopet lintas propinsi. Enam tersangka tersebut, kini berada dalam tahanan Mapolres Sragen, berikut barangbukti belasan handpone diduga milik para korban, Minggu (29/05/2022).

Kapolres Sragen AKBP Piter Yanotama dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim AKP Lanang mengatakan, “ Sindikat pencopet tersebut beranggotakan enam orang, yang beroperasi saat pagelaran musik Kangen Band di alun alun Sasono Langen Putro Kabupaten Sragen, pada Sabtu, 28 Mei 2022 malam.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konser musik diawali sejak Sabtu siang. Namun laporan aduan korban pencopetan itu mulai muncul pada malamnya.

Diduga para pencopet sengaja beraksi memanfaatkan situasi, dimana pengunjung mulai memadati alun alun, dan situasi mulai gelap.

Awalnya petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) mulai memperoleh laporan aduan hilangnya handphone milik beberapa penonton konser. Ada beberapa yang langsung datang ke Mapolres untuk mengadukan kehilangan ponsel serta dompetnya ke SPK Polres Sragen.

Baca Juga :  Kolaborasi Palmco Regional I Medan Dengan Masyarakat Membawa PS PTPN III Menjadi Runner Up Liga 3 Sumut

Berawal dari hal tersebut, jajaran Kepolisian langsung menerjunkan team Resmob untuk menyelidiki, dengan mengamati setiap gerak gerik warga yang menonton konser.

Penyelidikan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Lanang. Dari hasil penyelidikan, kemudian diamankan seseorang diduga sebagai pelaku pencopetan.

Setelah penangkapan satu orang diduga pelaku copet, kemudian petugas berhasil mendalami, dan membekuk sejumlah lima orang sekaligus, sebagai sindikat pencopetan yang berasal dari Propinsi Jawa Timur.

Saat ini keenam pencopet tersebut telah diamankan petugas, dan di jebloskan ke dalam tahanan Mapolres.

Selain mengamankan enam tersangka pencopet lintas Propinsi, jajaran Polres Sragen juga mengamankan barangbukti hasil kejahatan, serta barangbukti milik para tersangka, berupa belasan handphone dan satu unit kendaraan roda empat berjenis Avanza warna hitam bernomor polisi terpasang L 1726 JK, yang digunakan oleh para pelaku hingga sampai ke Sragen.

Baca Juga :  Pantau Pelaksanaan Desk Evaluasi, Inspektur Wilayah V Kunjungi Lapas Binjai

Adapun daftar para tersangka tersebut diantaranya berinisial FM alias B warga Surabaya sebagai perekrut dan pemegang HP hasil curian. Tersangka berinisial M alias A warga Surabaya sebagai Driver.

Tersangka berinisial A alias H warga Surabaya sebagai pendorong calon korban. Tersangka berinisial SA alias R warga Kabupaten Sampang sebagai penerima barang hasil copetan. Tersangka berinisial BS warga Surabaya sebagai pendorong calon korban, dan tersangka berinisial AM warga Kabupaten Sampang sebagai eksekutor atau pengambil HP dari para korban.

Dari keterangan yang di peroleh media, “bahwa modus para pencopet ini mencari calon korban yang tengah berada dalam kerumunan, lalu pelaku yang lain berpura pura mendorong dari belakang dan pelaku lainnya mengambil HP dan dompet milik korban, “

Baca Juga :  Istri Ferdy Sambo Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ketua FKUB Jakarta Barat Apresiasi Kinerja Kapolri

Adapun daftar barangbukti yang berhasil dikumpulkan petugas, ada yang berasal dari hasil pencopetan, dan adapula barangbukti milik pencopet yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan di Sragen, diantaranya HP Oppo warna hitam 1 buah, Xiomi redmi warna blue 1 buah, Infinix warna silver 1 buah, Xiomi redmi warna hijau 1 buah, Vivo warna hitam 1 buah, Oppo A54 warna hitam 1 buah, Xiomi redmi warna ungu 1 buah, Xiomi warna gold 1 buah.

Xiomi warna hitam 1 buah, Xiomi redmi warna hitam 1 buah, Samsung warna hitam 1 buah, Oppo warna gold 1 buah, Infinix warna hijau 1 buah, Vivo warna hitam 1 buah, Xiomi warna hitam 1 buah, Samsung warna merah 1 buah, Dompet 2 buah warna hitam dan cokelat, dan 1 unit kendaraan Avanza hitam, 1 buah kunci mobil, tas slempang warna hitam 1 buah, 1 buah jaket warna hijau yang digunakan pelaku untuk menutupi pada saat eksekusi dilakukan pelaku.

(Bakara)/Rham

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone
Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila
GET PLASTIC RESMIKAN “GET THE SHOP”, TOKO BERKELANJUTAN UNTUK GAYA HIDUP PEDULI LINGKUNGAN
Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2
Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone
Penyalahgunaan Wewenang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Kurangi Over Kapasitas, Lapas Jember Kembali Mutasikan Belasan Narapidana
Mutasikan Narapidana, Lapas Jember Optimalkan Pembinaan Lanjutan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 14:21 WIB

Tolak Tegas Peredaran Barang Terlarang, Lapas Tabanan Deklarasikan Zero Narkoba dan Handphone

Senin, 2 Juni 2025 - 14:19 WIB

Peringati Harlah Pancasila, Petugas dan Warga Binaan Diajak Mengamalkan Nilai-nilai Luhur Pancasila

Senin, 2 Juni 2025 - 10:59 WIB

GET PLASTIC RESMIKAN “GET THE SHOP”, TOKO BERKELANJUTAN UNTUK GAYA HIDUP PEDULI LINGKUNGAN

Minggu, 1 Juni 2025 - 10:16 WIB

Pilu karyawan 3 tahun bekerja diberhentikan sepihak oleh PT Esa Jaya Putra yang berlokasi di Pergudangan Mutiara Kosambi 2

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Berita Terbaru

Hukum & kriminal

Lapas Jember Gelar Razia, Pastikan Zero Narkoba dan Handphone

Sabtu, 31 Mei 2025 - 23:24 WIB