Polsek Tambora menindak 51 warga Yang Abaikan Protokol Kesehatan (Prokes)

- Redaksi

Kamis, 19 Mei 2022 - 01:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, – Sebanyak 51 warga Tambora, Jakarta Barat ditindak petugas karena kedapatan abai protokol kesehatan (prokes) dengan tidak menggunakan masker.

Penindakan dilakukan di dua tempat berbeda yang berlokasi di Jalan KH Moh Mansyur, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Kamis (23/9/2021).

“Total ada 51 orang yang kita kenakan sanksi,” kata Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Kamis.

Faruk menjelaskan penindakan dilakukan atas dasar giat edukasi dan pendisiplinan masyarakat untuk menggunakan masker dalam rangka mencegah penularan Covid-19.

Adapun sebanyak 25 personil yang terdiri dari petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub, dikerahkan dalam giat tersebut.

Baca Juga :  Peringati HUT Bhayangkara ke 76, Polres Gresik Gelar Apel Hingga Pasar Rakyat

“Kegiatan Operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas Faruk.

Dari hasil penindakan, sebanyak 51 warga ditindak karena kedapatan tidak memakai masker saat melakukan aktifitas di luar rumah.

Dari 51 warga yang melanggar, sebanyak 48 pelanggar dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum. Sementara tiga orang pelanggar lainnya memilih membayar denda administrasi.

Baca Juga :  Kodim 0615 dan Diskopdagperin Kuningan Menggelar Operasi Pasar Murah

“Total denda administrasi yang dibayarkan sebesat Rp250 ribu,” paparnya.

Faruk mengimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes dengan menggunakan masker ditengah pandemi Covid-19.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai
Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol
Hari Jadi Polwan RI, Polwan Polres Jakbar Tebar Kepedulian Lewat Donor Darah
Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba
Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda
Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG
Raup Ratusan Juta dari Judi Online, Dua Pemuda Jakbar Diringkus Polisi
Komitmen Polres Metro Tangerang Kota Dalam Memberantas Narkoba di Wilayah Hukumnya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 September 2025 - 17:40 WIB

Sampah Menggunung di Kali Sungapan Prancis, Pemerintah Setempat Dinilai Abai

Sabtu, 27 September 2025 - 15:31 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Gelar “Jumat Peduli” Bakti Sosial untuk Komunitas Ojol

Jumat, 26 September 2025 - 19:19 WIB

Jaga Warga dari Ancaman Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Melenyapkan Barang Bukti Narkoba

Jumat, 26 September 2025 - 15:36 WIB

Mabes Polri Keluarkan Surat Telegram Pergantian 4 Kapolda

Jumat, 26 September 2025 - 13:30 WIB

Muncul Desakan kepada Pemerintah Terkait Evaluasi Program MBG

Berita Terbaru