Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Lakukan Pemusnahan Terhadap Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht)

- Redaksi

Selasa, 31 Mei 2022 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,- Lensapolri. Com– Kejaksaan Negeri Jakarta Barat melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan melakukan pemusnahan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Selasa, 31/5/2022.

Kegiatan pemusnahan Barang bukti tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika jenis sabu sebanyak 509,8053 Gram, narkotika jenis ganja sebanyak 1424,1231 Gram, narkotika jenis MDMB 4-en PINACA sebanyak 40,5861 Gram, narkotika jenis Tablet MDMA sebanyak 17,6392 Gram dan jenis Tablet Alprazolam sebanyak 0,212 Gram dan berbagai senjata tajam hasil kejahatan

Kajari Jakarta Barat bapak Dwi Agus Arfianto.SH.MH mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna untuk melaksanakan Putusan Pengadilan

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎”Kita melaksanakan ketetapan hakim yang sudah diatur sesuai undang-undang bahwa barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah diputuskan vonisnya di pengadilan harus dimusnahkan untuk mencegah disalahgunakan,” ujar Dwi Agus Arfianto saat dikonfirmasi, Selasa, 31/5/2022

Kajari Jakarta Barat bapak Dwi Agus Arfianto menjelaskan, barang yang disita tersebut berasal dari wilayah jakarta barat.

Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar.

Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan cara dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Fariando Rusmand,SH,MH mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat merupakan kegiatan rutin yang harus dilakukan guna untuk melaksanakan Putusan Pengadilan

Selain itu juga pemusnahan barang bukti dilakukan sesegera mungkin untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti tersebut maka Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat selalu rutin melakukan pemantauan terhadap perkara-perkara yang telah Inkracht untuk segera dimusnahkan

“Kami musnahkan agar tidak dipersalah gunakan lagi,” ucapnya

Selain itu juga terhadap perkara Tindak Pidana yang barang buktinya dikembalikan kepada pemiliknya yang berhak agar sesegera mungkin untuk diserahkan kepada yang berhak

Lanjut dirinya mengatakan menghimbau kepada masyarakat yang memiliki barang bukti yang putusannya dikembalikan kepada yang berhak untuk sesegera mungkin dapat menghubungi pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat guna mengambil barang bukti tersebut, dan terhadap pengambilan barang bukti Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya sedikitpun dalam pengembalian barang bukti

“Tidak ada pungutan biaya apapun,” tegasnya

Karena pengembalian barang bukti merupakan tugas dan tanggung jawab kami sebagai Jaksa Eksekutor dalam menjalankan dari suatu putusan pengadilan tutupnya

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan juga dihadiri oleh pihak Polres Metro Jakarta Barat

Rhamdan/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas
Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis
Jalan Lenteng Agung Amblas dengan lubang Menganga, Kemacetan Panjang Arah Depeok
BNN Tegaskan Pecandu Narkoba yang Lapor Sukarela untuk Rehabilitasi Tidak Dipenjara
150 Ton Daging Kurban PTPN IV PalmCo Mengalir ke Pelosok Negeri
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:27 WIB

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:50 WIB

Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:10 WIB

Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:13 WIB

Polsek Benda Bergerak Dini Hari, Antisipasi Kriminalitas dan Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:58 WIB

Prabowo Tiba di Jakarta Usai Bertemu Macron, Perkuat Kerja Sama Strategis Indonesia-Prancis

Berita Terbaru