Bobol Sekolah, Dua Pria Asal Lingsar Hasil Pencurian Dipakai Bayar Hutang

- Redaksi

Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LENSAPOLRI.COM, LOMBOK BARAT – Tim Opsnal Polsek Lingsar Polresta Mataram berhasil membekuk dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan di sebuah sekolah di wilayah Lingsar. Kedua terduga pelaku ditangkap setelah satu bulan dilakukan proses pencarian, tepatnya pada 11 Agustus 2022.

Dua terduga yang diamankan, inisial M alias A (30 tahun) dan AM (31 tahun). Keduanya berasal di wilayah yang sama di Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan Kapolsek Lingsar, Iptu Riski Meirika, STrk, keduanya nekat melancarkan aksinya di SDN 3 Batu Mekar, dengan membobol sejumlah barang yang ada di TKP. Kemudian hasil dari penjualan sejumlah barang tersebut, diakui pelaku dibagi dan digunakan untuk membayar hutang dan membeli minuman.

“Tersangka pertama inisial M kami amankan dirumahnya pada 11 Agustus 2022. Kemudian untuk AM kita amankan dua hari kemudian, tepatnya 13 Agustus 2022 juga dirumahnya,” kata Meirika, saat konferensi pers di Mapolsek Lingsar, Selasa, (30/08)

Dilanjutkan Iptu Meirika, sejumlah barang yang berhasil diamankan dari keduanya, diantaranya, satu sepeda motor, satu piano, mesin printer, dua salon, dan beberapa barang lainnya. “Sejumlah barang itu ia jual dengan total harga Rp 9 juta, kemudian dipakai untuk bayar hutang dan minum-minum,” imbuh Perwira dua balok itu.

Sementara itu, terduga pelaku inisial M saat diwawancara awak media mengaku melakukan aksi tersebut untuk kedua kalinya dengan menyasar sekolah. Sebelum melancarkan aksinya, M bersama rekannya AM melihat situasi di TKP.

“Saya lihat situasi dulu, rekan saya AM yang menunggu di luar, kemudian saya mencongkel jendela dan pintu dengan linggis. Untuk kemudian kami bawa sejumlah barang itu,” kata pelaku M.

Disamping itu dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama. Keduanya kini diamankan di Mapolsek Lingsar, dan terancam Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 9 tahun penjara.

(IN.LP) Red LENSAPOLRI

Red —  Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya
Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80
Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, DPC GRIB Jaya Medan Bersama PAC GRIB Jaya Medan Petisah Bagikan 500 Nasi Kotak
Karutan Tanjung Pura Fransisco Pandia Terima Kunjungan Wartawan: “Bagi Saya, Semua Setara Tanpa Memandang Status Sosial”
Sigap Saat Warga Jiung Tertimpa Musibah, Tim Yayasan Siaga Bencana Inti Turun Langsung Bawa Bantuan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:00 WIB

Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:30 WIB

Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat

Minggu, 12 Juli 2026 - 09:10 WIB

Polres Metro Tangerang Kota Sabet Juara di Berbagai Kategori, Bukti Pelayanan dan Inovasi Diakui Polda Metro Jaya

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:19 WIB

Pimpinan Redaksi Lensa Polri Heri Shadewa Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:03 WIB

Viral Jambret Ponsel Bocah di Kalideres, Tim Buser Polsek Kalideres Ringkus Pelaku, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Sabu

Berita Terbaru