Brigjend Pol Hengki: Mata Elang Tak Boleh Dibiarkan, Rampas Kendaraan Tangkap

- Redaksi

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKANBARU, LENSAPOLRI –Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi instruksikan praktik mata elang atau debt collector di jalanan tidak boleh lagi terjadi di wilayah hukum Polda Riau. Menurut Hengki, keberadaan mata elang jelas melanggar hukum dan meresahkan masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor.

Hengki menyoroti masih adanya laporan praktik mata elang di Pekanbaru yang sempat viral secara nasional. Ia menegaskan, jika praktik tersebut masih terjadi, berarti aparat kepolisian belum memahami aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  ETLE Mobile Pantau Pelanggaran, Pengendara Bisa Cek Secara Mandiri

“Kemarin saya lihat viral secara nasional masih ada mata elang di Pekanbaru. Jangan sampai terjadi lagi ada mata elang di jajaran Polda Riau. Kalau masih terjadi, berarti polisinya tidak paham hukum. Sudah jelas aturannya, kreditur tidak serta-merta bisa merampas objek jaminan fidusia tanpa kerelaan debitur. Jika diambil secara paksa, itu pidana,” kata Hengki dalam video yang diunggah akun Instagram Humas Polda Riau, Rabu (21/1/2026).

 

 

Ia meminta seluruh jajaran Polda Riau melakukan langkah pencegahan secara preemtif dengan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan penagihan utang. Selain itu, Hengki menekankan pentingnya penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku mata elang.

“Kalau secara preemtif tidak disosialisasikan dan tidak dilakukan penegakan hukum, berarti kita dibohongi oleh debt collector,” ujarnya.

 

Baca Juga :  Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Penjualan 30 Ribu Benih Lobster Ilegal yang Akan Dikirim ke Singapura

Hengki juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan efek jera, baik kepada pelaku secara langsung maupun secara umum kepada masyarakat. Ia menekankan tidak ingin lagi ada kasus perampasan objek jaminan fidusia yang viral di media sosial.

“Ke depan saya tidak ingin lagi ada yang viral. Tidak boleh ada perampasan objek jaminan fidusia tanpa kerelaan debitur. Tangkap, rilis, dan beri pemahaman kepada masyarakat,” tegasnya.

 

(Rdw/Kbr)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sigap Tangani Kecelakaan Truk Pengangkut Minyak Kita, Ditlantas Polda Sulbar Imbau Pengemudi Utamakan Keselamatan
Doa Bersama dan Istigasah Jadi Ikhtiar Polda Sulbar untuk Keselamatan Masyarakat dan Alam Sulawesi Barat
Polresta Mamuju Bongkar Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, Residivis hingga Anak di Bawah Umur Diamankan
Pastikan Fisik Tetap Prima, Personel Polda Sulbar Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani
Dari Matos hingga Pantai Manakarra, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Perketat Patroli Malam
Persempit Ruang Gerak Kejahatan, URC Gabungan Jatanras Polda Sulbar Sisir Wilayah Rawan Mamuju
Biddokkes Polda Sulbar Gelar Bimtek Kesehatan 2026, Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat yang Profesional dan Humanis
Perkuat Kamtibmas, Ditbinmas Polda Sulbar Bangun Sinergi dengan Lembaga Keagamaan
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:17 WIB

Sigap Tangani Kecelakaan Truk Pengangkut Minyak Kita, Ditlantas Polda Sulbar Imbau Pengemudi Utamakan Keselamatan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Doa Bersama dan Istigasah Jadi Ikhtiar Polda Sulbar untuk Keselamatan Masyarakat dan Alam Sulawesi Barat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Pastikan Fisik Tetap Prima, Personel Polda Sulbar Jalani Tes Kesamaptaan Jasmani

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:24 WIB

Dari Matos hingga Pantai Manakarra, URC Ditreskrimum Polda Sulbar Perketat Patroli Malam

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Persempit Ruang Gerak Kejahatan, URC Gabungan Jatanras Polda Sulbar Sisir Wilayah Rawan Mamuju

Berita Terbaru