Dalam Jangka Waktu 1 Bulan, Polres Jepara Ungkap Dua Kasus Narkoba : 3 Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara– Dalam kurun waktu 1 bulan yakni bulan Juli hingga Agustus 2023, Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jepara berhasil ungkap kasus dua tindak pidana Narkoba yang terjadi dibeberapa lokasi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Berry bersama sejumlah pejabat utama saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Rabu (30/8/2023).

Kompol Berry menyampaikan, bahwa tersangka MS (22) dan F (30) ditangkap di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Juli 2023 lalu.

Dari dua tersangka ini, polisi berhasil mendapatkan 3.169 butir obat keras yang dilarang dijual oleh masyarakat umum.

Kemudian, penangkapan kedua berlangsung di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada bulan ini. Polisi berhasil membekuk pengedar sabu-sabu berinisial SH (37).

“Dari pelaku barang bukti yang didapatkan 20 butir ekstasi dan paket sabu-sabu seberat 1,8 gram,” kata Wakapolres Jepara.

Tersangka MS dan F disangkakan Pasal Primer Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka SH disangkakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah hingga ke desa-desa untuk antisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Jepara.

“Kami mengajak para pelajar hingga warga masyarakat untuk melawan dan menolak narkoba, karena narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan,” ucapnya.

Selain itu juga memberikan imbauan kepada masyarakat umum melalui pemasangan spanduk dan baliho tentang bahaya narkoba dan sanksi hukuman apabila terlibat jaringan dan memakai narkoba.

“Imbauan itu kami pasang di tempat-tempat keramaian dan jalan-jalan,” jelasnya.

Melalui imbauan itu Kasat Narkoba berharap kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap kerjasama dari masyarakat dalam pemberantasan Narkoba diKabupaten  Jepara. Apabila mengetahui peredaran narkoba, segera melaporkannya dan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

“Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan “Siraju” atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20 WIB

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru