Dalam Jangka Waktu 1 Bulan, Polres Jepara Ungkap Dua Kasus Narkoba : 3 Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Rabu, 30 Agustus 2023 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara– Dalam kurun waktu 1 bulan yakni bulan Juli hingga Agustus 2023, Satuan Reserse Kriminal Narkoba Polres Jepara berhasil ungkap kasus dua tindak pidana Narkoba yang terjadi dibeberapa lokasi.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan yang diwakili oleh Wakapolres Jepara Kompol Berry bersama sejumlah pejabat utama saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Jepara, Rabu (30/8/2023).

Kompol Berry menyampaikan, bahwa tersangka MS (22) dan F (30) ditangkap di Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, pada Juli 2023 lalu.

Dari dua tersangka ini, polisi berhasil mendapatkan 3.169 butir obat keras yang dilarang dijual oleh masyarakat umum.

Kemudian, penangkapan kedua berlangsung di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, pada bulan ini. Polisi berhasil membekuk pengedar sabu-sabu berinisial SH (37).

“Dari pelaku barang bukti yang didapatkan 20 butir ekstasi dan paket sabu-sabu seberat 1,8 gram,” kata Wakapolres Jepara.

Tersangka MS dan F disangkakan Pasal Primer Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Sementara itu, tersangka SH disangkakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Jepara AKP Noor Biyanto mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah hingga ke desa-desa untuk antisipasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Jepara.

“Kami mengajak para pelajar hingga warga masyarakat untuk melawan dan menolak narkoba, karena narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan,” ucapnya.

Selain itu juga memberikan imbauan kepada masyarakat umum melalui pemasangan spanduk dan baliho tentang bahaya narkoba dan sanksi hukuman apabila terlibat jaringan dan memakai narkoba.

“Imbauan itu kami pasang di tempat-tempat keramaian dan jalan-jalan,” jelasnya.

Melalui imbauan itu Kasat Narkoba berharap kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya peredaran narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Kami berharap kerjasama dari masyarakat dalam pemberantasan Narkoba diKabupaten  Jepara. Apabila mengetahui peredaran narkoba, segera melaporkannya dan segera kami tindak lanjuti,” pungkasnya.

“Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan “Siraju” atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” tutupnya.

(Yusron)

Baca Juga :  Antisipasi Kriminalitas, Personel Samapta Polsek Abiansemal Patroli Keamanan di Perbankan BRI
Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan
Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka
Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister
Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak
Tiang Miring, Kabel Semrawut dan Trotoar Tak Rapi di Jalan Kamal Raya, Warga Pertanyakan Kepedulian Kelurahan Tegal Alur
Jaga Kamtibmas, Sat Samapta Polres Pasangkayu Intensifkan Patroli Pagi di Sejumlah Lokasi
Pengedar Narkotika Pemasok Revaldo Ditangkap, Polres Jakbar Ungkap Keduanya Residivis Narkoba
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:49 WIB

HUT ke-81 TNI, Polres Mateng Sambangi Koramil dan Pos TNI AL

Selasa, 29 September 2026 - 20:39 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangka Bagikan 1.000 Buku Tulis untuk Siswa Kelas 1 di Dua Kecamatan

Senin, 21 September 2026 - 11:27 WIB

Wali Kota Medan Apresiasi HUT ke-48 GM FKPPI, Lepas Ribuan Peserta Funwalk Yang Digelar PC 0201 Medan di Lapangan Merdeka

Sabtu, 19 September 2026 - 19:09 WIB

Doniman Aro Hia, S.H., Advokat yang Perkuat Kompetensi Hukum melalui Pendidikan Magister

Minggu, 6 September 2026 - 20:37 WIB

Pemuda Adat Watemun Berdiri Bersama Aparat,  Dukung Pengamanan Gunung Botak

Berita Terbaru