Dalam Waktu 2 Jam, Polisi Blora Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

- Redaksi

Rabu, 13 April 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BLORA — Unit Reskrim Polsek Cepu Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial THK, (30). Warga asal kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro ini diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah kecamatan Cepu.

Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan korban bernama Febby Firy Artanti, seorang warga yang tinggal di Perum Grand Galaxy RT 06 RW 14 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.

Bahwa korban telah kehilangan
1 (satu) unit pompa air merk SIMIZU JET PUMP pada hari Minggu, (10/04/2022) sekitar pukul 16.00 wib.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya korban menceritakan bahwa dirinya sudah 2 kali kehilangan barang. Selain Jet pump, sebelumnya yaitu pada hari Rabu, (30/03/2022) lalu ia telah kehilangan 1 (satu) unit kipas angin merk COSMOS , 1 (satu) unit setrika dan 1 (satu) buah tabung gas Elpiji ukuran 3 Kg.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Cepu AKP Agus Budiana,SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso,SH untuk melakukan penyelidikan. “Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui berinisial THK. Dan pelaku diamankan saat berada di rumah kontrakannya di kampung Megalrejo Balun,” kata Kapolsek AKP Agus Budiana, Rabu, (13/04/2022).

“Laporan hari Minggu Tanggal 04 April 2022 Pukul 16.00 wib, dan unit Reskrim bergerak cepat pada pukul 18.00 wib tersangka berhasil ditangkap,” tambah Kapolsek.

Masih tambah AKP Agus Budiana, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, pelaku mengaku bahwa telah melakukan tindakan yang sama pada dua rumah yang berbeda namun masih pada lokasi di Perumahan Grand Calaxy Kelurahan Balun Cepu.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa :

  • 1 (Buah) kaos warna Hitam  yang bertulis Bali.
  • 1 (Buah) celana pendek warna putih merk ALTIC.
  • 2 (dua) Buah tangga yang terbuat dari kayu.
  • 4 (Empat) buah tabung elpiji ukuran 3 Kg .

“Kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada 3 lokasi berbeda,” tandas Kapolsek AKP Agus Budiana.

Adapun rumah lain yang berhasil disatroni di Perum Grand Galaxy oleh tersangka adalah rumah Prihartini pada hari Senin, (04/04/2022) pelaku berhasil membawa lari 2 (dua) tabung gas  ELPIJI ukuran 3 Kg. Kemudian di rumah Agus Sugiyanto, pada hari Minggu, (10/04/2022) pelaku berhasil mengambil 2 (dua) tabung gas  ELPIJI ukuran 3 Kg.

Kerugian total dari para korban sekitar Rp.2.900.000,- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP yaitu tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Kemudian kepada warga, Kapolsek berpesan agar selalu hati hati dan waspada. Terutama saat meninggalkan rumah agar dipastikan rumah terkunci dan jika ditinggal pergi jauh dalam jangka waktu lama agar dititipkan pada tetangga sekitar.

“Kejahatan mengintai setiap saat, untuk itu kita harus selalu waspada. Jangan ceroboh dan jangan lengah,” pungkas Kapolsek.

(Adi)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru