Diduga Mencuri iPhone, Dua Pria di Mataram Diamankan Tim Puma Polresta Mataram

- Redaksi

Sabtu, 20 Mei 2023 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram NTB – Diduga pelaku pencurian sebuah Hp jenis iPhone 11 di salah satu Kos-kosan Di jalan Gusti Jelantik, Kelurahan Pagesangan Timur, Kecamatan Mataram, Kita Mataram, pada 16 Mei 2023 lalu, Dua pria asal kota Mataram terpaksa diamankan tim Puma Polresta Mataram.

Terduga pelaku yakni RH, Pria 34 tahun, alamat Kecamatan Selaparang, dan MI, pria 25 tahun alamat Kecamatan Ampenan, Kota Mataram. Mereka ditangkap 1o, Mei sekitar pukul 16:00 Wita.

Baca Juga :  Apel Fungsi Serentak Polres Badung, Mempererat Koordinasi dan Kesiapan Tugas

Identitas terduga tersebut diketahui saat tim Puma melakukan penyelidikan berdasarkan hasil olah TKP atas laporan yang masuk Ke SPKT Polresta Mataram dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar tempat kejadian.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua terduga diamankan dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan, kemudian beserta barang bukti 1 unit iPhone 11 dibawa ke Mapolresta Mataram untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut, “jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH, Sabtu (20/05/2023)

Baca Juga :  Polisi Gerebek Pengedar Sabu di Indramayu, Barang Bukti 1,33 Gram Disita

Kronologis singkat kejadian yang terjadi pada 16 Mei tersebut, bermula korban mengecas Hp di sebelah kasur tempat tidurnya. Kemudian saat terbangun korban tidak melihat Hp nya. Sebelum melaporkan peristiwa tersebut korban yang merupakan Mahasiswa di sebuah Perguruan tinggi di kota Mataram tersebut sempat mencari kesana kemari termasuk menanyakan rekan-rekan kos lainnya.

Baca Juga :  Antisipasi Bencana Alam, Kapolres Pringsewu Imbau Masyarakat Waspada

“Setelah benar-benar dirasa Hp nya diambil seseorang, korban memutuskan untuk melaporkan peristiwa tersebut. Diketahui kerugian korban senilai 5,5 Jita rupiah,”terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.( BKN,Red.)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

URC Polresta Mamuju Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penculikan Anak Diamankan
URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama
URC Pasangkayu Gerak Cepat, Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Kotamobagu Sulut
Satreskrim Polresta Mamuju Selidiki Kebakaran Kapal Dinas Perikanan Sulbar di Jalan Tuna
Wakapolres Mateng Hadiri Penyerahan Beasiswa KUAAT untuk Pelajar SD-SMP
Tim URC Bergerak, Polres Polman Ringkus Tersangka Dugaan Persetubuhan dan Bawa Lari
Geger! Warga Temukan Mayat Pria di Saluran Irigasi Polman, Piket URC Reskrim Datangi TKP
Semarak HUT TNI ke-81, Kapolresta Mamuju Sambangi Lanal Mamuju Bawa Tumpeng dan Kue Tart
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:04 WIB

URC Polresta Mamuju Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penculikan Anak Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:43 WIB

URC Polresta Mamuju Amankan Terduga Pelaku Pencurian Outdoor AC di Kantor Pengadilan Agama

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

URC Pasangkayu Gerak Cepat, Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Kotamobagu Sulut

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Satreskrim Polresta Mamuju Selidiki Kebakaran Kapal Dinas Perikanan Sulbar di Jalan Tuna

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:27 WIB

Wakapolres Mateng Hadiri Penyerahan Beasiswa KUAAT untuk Pelajar SD-SMP

Berita Terbaru