Diduga Pemindahan PD dan PLD Tabrak Keputusan Menteri Desa PDTT

- Redaksi

Sabtu, 4 November 2023 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com, Jepara – Kabar yang santer baru baru ini telah terjadi adanya pemindahan penugasan beberapa Pendamping Desa (PD) serta Pendamping Lokal Desa (PLD). Banyak dari PD ataupun PLD telah dipindahkan tugas baik ke keluar Kabupaten Jepara maupun keluar Kecamatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Desa (JAMPEDES) Kabupaten Jepara Ahmad Ni’am pada Media, Sabtu (4/10/2023).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Ni’am sapaan akrabnya mengatakan, bahwa penugasan PD dan PLD keluar Daerah ini terlihat sangat janggal, karena berlawanan dengan salah satu peraturan regulasi yang ada.

“Kami menilai bahwa pemindahan penugasan PD ataupun PLD keluar Kabupaten dan Kecamatan di Jepara ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa. Sehingga ketika hal ini dipaksakan terkesan janggal serta tidak efektif dan efisien baik dari intensitas waktu ataupun biaya operasional SDM.” Tuturnya.

Lebih lanjut Ahmad Ni’am menambahkan, bahwa dalam pemindahan penugasan ini juga terkesan terdapat unsur ketidaksukaan Koordinator Kabupaten (Korkab) Tenaga Pendamping Profesioanl (TPP) Kemendesa Kabupaten Jepara terhadap beberapa PD atau PLD tertentu, yang ditugaskan ke wilayah jauh dari domisili supaya terkesan tidak disiplin sehingga dapat diberhentikan di kemudian hari.

“Dalam pemindahan penugasan ini juga terkesan terdapat unsur ketidaksukaan terhadap beberapa PD atau PLD tertentu, yang ditugaskan ke wilayah jauh dari domisili supaya terkesan tidak disiplin sehingga dapat diberhentikan di kemudian hari. Maka oleh sebab itu semua Pihak berwenang baik auditor ataupun APH harus menindaktegas jangan dibiarkan.” Ungkapnya.

Sementara Kepala Dinsospermades Jepara Edy Marwoto menyampaikan dan benarkan dengan adanya hal tersebut, ada yang karena permohonan pindah.

“Ada yang memang sudah saatnya di mutasi untuk penyegaran, dan seluruh proses SK nya langsung dari Kementerian Desa”, katanya.

Sedangkan Korkab Tenaga Pendamping Profesional (TTP) Kabupaten Jepara Farida hanya menyampaikan, memang ada relokasi yang biasa ada di setiap tahunnya, dan aturan relokasi TPP sudah ada di Kepmen nomor 143 tahun 2022, di halaman 88″, ucap Farida.

(Yusron)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Pipa PDAM di Pegadungan Dikeluhkan Warga, Diduga Asal Pasang, Timbulkan Macet dan Rusak Saluran Air
HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Tegaskan Komitmen Berantas Miras dengan Musnahkan 1.128 Botol Ilegal
Program Serambi BI, Jelang Lebaran, BRI Pasar Minggu Melayani Penukaran Uang Baru
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:21 WIB

Proyek Pipa PDAM di Pegadungan Dikeluhkan Warga, Diduga Asal Pasang, Timbulkan Macet dan Rusak Saluran Air

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:17 WIB

HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Tegaskan Komitmen Berantas Miras dengan Musnahkan 1.128 Botol Ilegal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:17 WIB

Program Serambi BI, Jelang Lebaran, BRI Pasar Minggu Melayani Penukaran Uang Baru

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru