Ditkrimsus Polda Kaltim Tetapkan Mantan Sekda Kutim Tersangka Korupsi

- Redaksi

Selasa, 8 Februari 2022 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samarinda – Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kaltim Subdit Tipikor tetapkan mantan Sekkab Kutim Irwansyah sebagai tersangka. Irawansyah yang terlibat kasus tindak pidana korupsi dibadan pemerintahan Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur.

“Nilai proyeknya Rp 5,6 miliar. Adapun nilai kerugian dalam proyek ini sekitar Rp 2,3 miliar,” ucap Direktur Krimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono, saat jumpa pers, Selasa (8/2/22).

Indra menjelaskan, Irawansyah terbukti menyalahgunakan anggaran pengadaan dan pemasangan mesin genset 350 KVA serta Panel Sinkron yang berada di Desa Senambah Kecamatan Muara Bengkal Kabupaten Kutim pada tahun 2019.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kerugian tersebut merupakan hasil dari perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim,” ujarnya.

Irwansyah ditetapkan tersangka tipikor, pada Kamis (3/2/2022) lalu. Namun pria yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat tidak dilakukan penahan lantaran keadaan penyakit dideritanya.

“Awal pemeriksaan kita lakukan sejak 7 Februari. Namun karena kondisi yang bersangkutan kesehatannya tidak baik saat diperiksa, dokter meminta untuk tidak melakukan penahanan dan pemeriksaan dulu. Lantaran tekanannya darahnya naik,” ungkapnya.

Dalam kasus anggaran pengadaan tersebut, penyidik juga diketahui telah menetapkan mantan Kabag Perlengkapan Setkab Kutim yang berinisial W dan Direktur CV ACN yakni DJ sebagai tersangka.

“Tapi yang bersangkutan sudah meninggal dunia,” ujar Indra.

Meski demikian, Pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi lain guna mencari keterlibatan pihak lainnya,  sekaligus melakukan pengembangan guna mengetahui adanya aliran dana dari kontraktor kepada para tersangka.

Penyidik menjerat Irwansyah dengan pasal 2 ayat 1 jo ayat 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 51 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.(*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime
Jebak Korban Lewat Perkenalan, Komplotan Wanita ini Bawa Kabur Motor dan Handphone Diringkus Polsek Kalideres
Polda Banten Periksa Korban dan Manajemen PT MCCI, Penyebab Kecelakaan Masih Didalami
Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan
Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah
Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:54 WIB

Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:52 WIB

Jebak Korban Lewat Perkenalan, Komplotan Wanita ini Bawa Kabur Motor dan Handphone Diringkus Polsek Kalideres

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:07 WIB

Polda Banten Periksa Korban dan Manajemen PT MCCI, Penyebab Kecelakaan Masih Didalami

Minggu, 19 April 2026 - 13:07 WIB

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah

Berita Terbaru