Ditreskrimum Polda Metro Jaya Gelar FGD Penarikan Objek Jaminan Fidusia Sesuai Ketentuan Hukum

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – JAKARTA.,Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penarikan Kendaraan atau Barang dalam Jaminan Fidusia oleh Jasa Penagihan Eksternal”. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menyamakan persepsi serta meningkatkan pemahaman lintas sektor terkait mekanisme penarikan objek jaminan fidusia yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

FGD ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Para narasumber menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, peraturan turunannya, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 71/PUU-XIX/2021.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam diskusi tersebut ditegaskan bahwa penarikan objek jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak maupun dengan cara paksaan. Penarikan hanya dapat dilaksanakan apabila memenuhi unsur wanprestasi yang jelas, didukung sertifikat jaminan fidusia yang terdaftar, serta dilakukan melalui penyerahan objek secara sukarela oleh debitur atau berdasarkan putusan lembaga penyelesaian sengketa yang sah.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara aparat penegak hukum, regulator, dan pelaku usaha pembiayaan. Sinergi tersebut penting guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum, meminimalisasi konflik di lapangan, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

 

 

Red/degading

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Periksa Korban dan Manajemen PT MCCI, Penyebab Kecelakaan Masih Didalami
Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan
Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kapolda Bali Resmikan Rumjab PJU dan Gedung Dit Tahti
Kapolri Tunjuk Irjen Pol Sandi Nugroho Sebagai Kapolda Sumsel
Penyegaran Organisasi, Kapolri Rotasi Jabatan Wakapolda Jambi
Polda Banten Gelar Latkatpuan Kehumasan, Perkuat Peran Humas Polri di Era Digital
Brigjend Pol Hengki: Mata Elang Tak Boleh Dibiarkan, Rampas Kendaraan Tangkap
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:07 WIB

Polda Banten Periksa Korban dan Manajemen PT MCCI, Penyebab Kecelakaan Masih Didalami

Minggu, 19 April 2026 - 13:07 WIB

Polda Metro Jaya Tebar 37 Ribu Benih Ikan di Muara Gembong, Dukung Ketahanan Pangan

Minggu, 19 April 2026 - 13:05 WIB

Kemala Run 2026 Usung Campaign Charity for Indonesia, Donasi untuk Korban Banjir di Sejumlah Daerah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 00:37 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kapolda Bali Resmikan Rumjab PJU dan Gedung Dit Tahti

Senin, 26 Januari 2026 - 13:47 WIB

Kapolri Tunjuk Irjen Pol Sandi Nugroho Sebagai Kapolda Sumsel

Berita Terbaru