Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ringkus Pelaku Pembunuhan, Motifnya Sakit Hati

- Redaksi

Rabu, 26 Januari 2022 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA — Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan Tegar Ali Wibowo alias Taw (20), pelaku pembunuhan terhadap rekan sendiri, Rabu 26 januari 2022.

Ini disampaikan langsung Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, yang didampingi Akbp Indra S Tarigan Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Akhmad Alexander Yurikho Hadi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKP Reza Pahlevi Panit Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, dalam keterangannya menjelaskan, Pengungkapan Kasus Pembunuhan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimana Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap dan mengamankan 1orang diduga pelaku Kasus Pembunuhan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Untuk kejadian sendiri terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 di Jl. Swadaya 3 Kel. Jatiwaringin, Kec. Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Dimana Korbanya Bernama Abdul Yusuf (18),” Kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan.

Dalam kasus ini, Kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, Selain memeriksa saksi yang berjumlah 5 orang saksi pihaknya juga telah mengamankan barang bukti yang digunakan oleh pelaku diantaranya 1buah Gunting, 1buah Tali Rapiah warna merah, 1buah Lakban Hitam dan Beberapa potong pakaian korban.

“Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mengingkat tangan korban dengan menggunakan tali plastik dan mulut korban dilakban sehingga mengakibatkan penyumbatan jalan nafas dan korban meninggal dunia,” Kata Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan.

Adapun Motif pelaku melakukan Pembunuhan, Tambah Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan, Pelaku merasa sakit hati dengan korban karena korban sudah bekerja disebuah pabrik dan tidak mengajak korban pada saat melamar pekerjaan.

“Untuk mempertangguuung jawabkan perbuatanya saat ini tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara seumur hidup,” jelas Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol E Zulpan.(Mus/fathir)

 

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru

Berita Polres

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang

Minggu, 1 Mar 2026 - 19:38 WIB