Ditresnarkoba Polda Sulteng Gagalkan Pengiriman Sabu 25 Kg tujuan Kab. Sidrap

- Redaksi

Jumat, 5 April 2024 - 10:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALU, Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan narkotika jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap Provinsi Sulawesi Selatan.

Pelaku berikut barang bukti yang hendak dibawa ke Kab. Sidrap dengan mobil travel ditangkap di Jalan Kemakmuran Desa Boya Kec. Banawa Kab. Donggala, Sulawesi Tengah, Minggu (31/3/2024) malam.

“Pelaku inisial AN (42), karyawan swasta, Alanat Jalan Poros Kulo Desa Rijang Panau Kec. Kulo Kab. Sidrap,” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dihadapan media didampingi Dirresnarkoba Kombes Pol. Dasmin Ginting, Jumat (5/4/2024)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabidhumas menyebut, pelaku AN ditangkap karena diketahui membawa atau mengawal sabu yang terbungkus didalam karung, setelah diperiksa berjumlah 25 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 25 kilogram.

AN ungkap Kombes Pol. Djoko Wienartono berperan sebagai membawa atau mengawal sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia.

“Pengungkapan ini tidak lepas karena adanya informasi masyarakat yang terus didalami tim Ditresnarkoba Polda Sulteng,” jelas Djoko

“Kronologis penangkapan, AN dari Kab. Sidrap Provinsi Sulsel menuju Tarakan Provinsi Kaltara. 10 hari di Tarakan ia mendapat perintah dari E yang merupakan bosnya untuk bertemu K di Malaysia guna menerima sebanyak 25 bungkus sabu untuk dibawa atau dikawal dengan kapal kayu tujuan Indonesia bersama dengan 4 orang ABK Kapal” ungkapnya.

Hasilnya hari Minggu (31/3/2024) pukul 20.30 wita, AN berhasil ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Sulteng di wilayah Kel. Boya Kec. Banawa Kab. Donggala, terang Kabidhumas Polda Sulteng.

Sementara itu Ditrrsnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol. Dasmin Ginting menerangkan, pelaku AN untuk membawa sabu 25 kilogram dari Malaysia ke Indonesia dijanjikan upah sebesar Rp 100 juta.

“Dan untuk diketahui pelaku AN melakukan membawa atau mengawal sabu dari Malaysia ke Indonesia ini untuk yang kedua kalinya,” tegas Dasmin

“Tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng diduga melanggar pasal 114 ayat (2) Undang Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan pidana penjara paling singkat 6 tahun. Dan pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan paling singkat 5 tahun” bebernya.

Dengan terungkapnya sabu sebanyak 25 kilogram, bila diasumsikan setiap 0.2 gram atau 1 gram digunakan 5 orang, maka Polda Sulteng bisa menyelamatkan atau mencegah penggunaan sabu terhadap 124.540 orang, pungkas Kombes Pol. Dasmin Ginting.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru