Dua Pelaku Judi Online, Diringkus Satreskrim Pasuruan

- Redaksi

Rabu, 20 April 2022 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan : Lensa Polri

Unit Satreskrim Polres Pasuruan Kabupaten berhasil menangkap 2 (dua) pelaku judi toto gelap (togel) perjudian Online pada hari Minggu pertama dalam bulan Oktober 2021, di TKP Wilayah Beji Dan Gempol Kab. Pasuruan

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berawal dari Para tersangka melakukan perjudian jenis togel dengan cara awalnya tersangka membuat akun melalui situs www.bolagila.com dan www.naga303.com.

Setelah memiliki akun, tersangka melakukan deposit uang di rekening tabungannya yang nantinya digunakan untuk menampung uang tombokan dari para penombok dan ditransfer ke bandar.

Selanjutnya Tersangka melayani para penombok sudah berjalan lama kurang lebih 6 bulan dengan cara menerima uang dan titipan nomor tombokan dari para penombok yang kemudian tersangka kirimkan secara online melalui akun yang dimiliki dan transfer ke rek bandar online.

Menurut pengakuan dari kedua tersangka pada saat dilakukan penyidikan, Setiap bukaan nomer togel online toto macau dan Singapura, tersangka mendapatkan omset 25% dari setiap tombokan.

Kedua identitas tersangka sama – sama warga Pasuruan S HS , Lk, Umur 56 thn, Tsk M AT , Lk, umur 44 thn, Alamat Ds. Kedungringin Beji Pasuruan Ngerong Gempol Pasuruan.

Setelah Polisi berhasil menangkap kedua terduga judi toto gelap (togel) judi Online, pada saat dilakukan penggeledahan polisi mendapatkan Barang bukti Dari Tersangka S HS Uang hasil dari penombok togel toto macau sebesar Rp.167.000,-(seratus enam puluh tujuh ribu rupiah),

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah Hp Merk OPPO warna Hitam, 1 (satu) buah Atm Mandiri, 1 (satu) lembar kertas berisi tombokan nomer togel dari penombok, 1 (satu) buah foto Wa berisi tombokan nomer togel toto macau dari penombok.
1 (satu) buah foto bukti transaksi Sebesar Rp.330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dari Rek SHS ke rekening bandar.
1 (satu) buah foto transaksi tombokan dari Akun SURYA65 (www.bolagila.com)

Dari penangkapan Tersangka M AT, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 ( satu ) buah HP merk SAMSUNG J2 Prime yg digunakan utk menerima tombokan judi togel atau permainan judi togel.
1 ( satu ) buah ATM BCA
1 ( satu ) buah buku rekening BCA
1 ( satu ) lembar kertas berisi tombokan nomer togel

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB