Dua Pelaku Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur Telah Diamankan Polresta Palu

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palu – Sulteng.
Polresta Palu telah mengamankan Kasus Tindakan Kekerasan anak di bawah umur dan ini menjadi sorotan publik setelah adanya rekamanan Vidio kekerasan yang di alami oleh seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang dikenal dengan nama berinisial Melati, yang lagi viral di media sosial berdasarkan laporan korban di SPKT Polresta Palu, 29 Mei 2024, dan kejadian tersebut melibatkan dua tersangka yaitu Pr. IG.( 20) dan Pr. VS. ( 20 ).

Adapun rekaman vidio yang menyebar luas di platfon media sosial menunjukan tindakan kekerasan Fisik yang dilakukan oleh kedua tersangka terhadap korban.
Kasus ini dengan cepat menarik perhatian masyarakat dan memicu berbagai reaksi keras dari berbagai kalangan.

Menanggapi kejadian ini, Kepolisian Reserse Kriminal ( Sat Reskrim ) Bagian perlindungan perempuan dan anak ( PPA ) segera mengambil tindakan tegas.
Penyidikan dimulai dengan pemeriksaan intensif terhadap saksi saksi dan korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kedua pelaku, Pr. IG dan Pr. VS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami telah menetapkan Pr. IG dan Pr. VS sebagai tersangka berdasarkan bukti bukti yang ada keduanya telah kami tahan, ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah, S.I K MH, dalam jumpa pers.

Para tersangka dikenakan pasal 80 ayat ( 1 ) undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dan / atau Pasal 170 ayat ( 1 ) kitab undang undang Hukum pidana ( KUHP ), yang mengatur tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur Ancaman hukuman yang dihadapi oleh kedua tersangka cujup berat, mengingat pasal yang diterapkan dapat berujung pada hukuman penjara yang cukup lama.

Menurut informasi yang di peroleh dari pihak Kepolisian, motif pelaku melakukan kekerasan adalah karena kesal terhadap korban yang diduga mencuri uang dan rokok elektrik dari pelaku.
Namun, tindakan kekerasan ini tetap tidak dapat dibenarkan dan pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan tersebut demi menjaga privasi dan kondisi psikologis korban.
Mereka meminta masyarakat untuk memberikan dukungan dan informasi yang dapat membantu proses penyidikan lebih lanjut. ( Hard ).

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak
Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan
Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi
HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat
Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik
Freddy Wei Pimpin YAMB 2026–2031, Alumni Methodist Bagansiapiapi Satukan Kekuatan untuk Pendidikan
Dari Mimbar Jumat, Kapolres Metro Jakarta Barat Serukan Persatuan: Tugas Polisi adalah Amar Ma’ruf Nahi Munkar
Rangkul Tokoh Agama, Kapolsek Cengkareng Pererat Sinergitas dengan PCNU Jakarta Barat
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Sudis Kominfotik Jakbar Ajak Keluarga Waspadai Ancaman Siber, Lindungi Ibu dan Anak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:59 WIB

Bea Cukai Watch Resmi Dibentuk, Perkuat Pengawasan Publik di Sektor Kepabeanan

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:41 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Lensa Polri Gelar Perlombaan Anak-Anak di Halaman Kantor Redaksi

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:10 WIB

HUT ke-81 RI, Warga RW 011 Gelar Upacara Kemerdekaan dengan Khidmat

Minggu, 16 Agustus 2026 - 23:46 WIB

Sambut HUT ke-81 RI, RW 10 Tegal Alur Gelar Tasyakuran dan Penghargaan RT Terbaik

Berita Terbaru