Dua Pelaku pencurian Diringkus Polsek Sandubaya

- Redaksi

Jumat, 23 September 2022 - 21:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Sebuah aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) lagi-lagi terjadi dengan modus yang sama di Kota Mataram.

Tidak berbeda dengan kasus lainnya, curat yang terjadi kali ini akibat kelalaian sang korban yang meninggalkan barang berharga miliknya di dalam sebuah mobil.

Atas kejadian tersebut Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah mengatakan korban kehilangan uang sebanyak Rp17 Juta yang ia letakan di dalam mobilnya.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat konferensi pers di Polsek Sandubaya, Nasrullah menjelaskan modus dan motif tersangka melakukan aksinya, Kamis (22/9/2022).

Kali ini, pelaku sebanyak dua orang, yakni MW (20) yang beralamat di Jalan Paok Lombok, lingk Karang Rundun, kel. Bertais, kec. Sandubaya, Kota Mataram.

Bersama NA (23) yang beralamat di Lingk. Karang Rundun, kel. Bertais, kec. Sandubaya Kota Mataram.

Keduanya melancarkan aksinya dengan sangat cepat pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 Wita.

Tepatnya di salah satu toko yang beralamat di Jalan Sandubaya toko alam raya lingk. Gerung Butun Indah, Kel. Bertais, kec. Sandubaya Kota Mataram.

Dalam penjelasan Kapolsek Sandubaya, MW dan NA melancarkan aksinya dengan cara membuka paksa pintu mobil milik korban (SM) PNS asal Bima, saat sedang berbelanja di toko.

Saat berhasil membuka pintu mobil korban, MW dan NA menggasak tas ransel serta dompet milik korban.

Dengan isi uang tunai sebanyak Rp17 Juta. Pelaku pun melarikan diri.

Usaha tidak menghianati hasil. Berkat penyelidikan Polsek Sandubaya, kedua pelaku yang masih berusia belia ini berhasil ditangkap.

“Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti di rumahnya. Selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Sandubaya guna penyidikan,” tegas Kapolsek Sandubaya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebuah tas gendong warna coklat, sebuah buah dompet warna biru dan beberapa surat penting lainnya.

Atas kejadian tersebut, Kapolsek Sandubaya menandaskan konferensi pers dengan kedua tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(InD.LP)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru