Dua Pelaku Penyalah Guna Narkoba Berhasil Diringkus Satnarkoba Polres Pringsewu

- Redaksi

Jumat, 28 Oktober 2022 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu Lensapolri. Satnarkoba polres Pringsewu berhasil meringkus dua pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu diduga lokasi terpisah pada Kamis (30/9/21)

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni A (17) warga kecamatan Pugung Tanggamus dan WCP (24) warga kecamatan Gadingrejo.

Kasat narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba berawal dari adanya informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di areal pasar terminal Pringsewu.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Polisi langsung merespon dengan melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan berhasil mengamankan salah seorang pelaku.

“Salah satu pelaku berinisial WCP yang diduga berperan sebagai kurir kami amankan di area terminal Pringsewu pada Kamis siang berikut barang bukti sabu” ungkap Kasat Narkoba mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Sabtu (2/10/21).

Pada saat dilakukan penggeledahan di saku celana WCP didapatkan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 0.30 gram.

Dalam proses interograsi, mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang baru dibelinya dari seorang warga kecamatan Pugung berinisial A.

Berdasarkan pengakuan WCP kemudian Tim melakukan pengembangan dengan metode under cover buy.

“Pelaku A yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil kami amankan di ruas jalan Simpang Tangkit Kecamatan Pugung-tanggamus saat transaksi jual beli dengan anggota kami yang menyamar” terang Iptu Khairul.

Dalam kesempatan itu, turut diamankan barang bukti berupa 4 buah plastik klip yang berisi 1,51 gram narkotika jenis sabu yang disimpan dikantong celana.

Atas perbuatan melawan hukumnya tersebut kedua pelaku di amankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.

“Dalam proses hukum, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Namun karena salah satu pelaku masih tergolong anak dibawah umur maka proses peradilan tetap mengacu pada UU No 11 tahun 2021 tentang sistem peradilan pidana anak” pungkasnya.(Yudi/HUMAS)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru