Gawat, Kehadiran Hakim Parigi Moutong Saat Dampingi Istri Berperkara di Bali Dipertanyakan

- Redaksi

Kamis, 15 Juni 2023 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta

Viral di media sosial tentang adanya pendampingan kasus dari istri seorang hakim yang bertugas di sebuah Pengadilan Negeri (PN) Sulawesi Tengah (Sulteng) saat mengikuti sidang Praperadilan di dalam ruang PN Denpasar Bali. Hal tersebut mendapatkan sorotan tajam dari Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir, Kamis (15/6/2023)

“Yang perlu dipertanyakan ialah kehadiran seorang oknum hakim yang mendapingi saat sidang Praperadilan di dalam ruang PN Denpasar Bali. Apakah dia mendapatkan izin dari Pengadilan Tinggi Sulteng ataupun dari Mahkamah Agung,” kata Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir lewat sambungan selulernya, Kamis (15/6/2023)

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Sekjen Mata Hukum mempertanyakan apakah hakim yang ketua PN Pengadilan Parigi Moutung tersebut mendapatkan izin dari atasannya untuk mendapingi istinya dalam persidangan Perapradilan di PN Denpasar Bali. Meskipun ada izin dari pimpinan untuk mendampingi isti, kata Mukhsin apakah dalam permohonan izinnya untuk mendapingi istinya di Bali itu tak melanggar kode etik oleh penilaian pimpimam.

“Jadi hakim yang yang hadir masih menjabat Ketua PN di Parigi Moutong patut dipertanyakan. Dua poin harus dipertanyakan karena dia seorang Ketua PN yang menghadiri istrirnya yang sedang berperkara di Bali. Kalaupun ternyata permohonan izinnya tidak berkesesuaian untuk mendampingi istri tetapi izin untuk acara lain itu jelas salah karena membohongi pimpinan dan nnegara,’’ jelas Mukhsin.

Dijelaskan Mukhsin, jika seorang hakim sudah melakukan kebohongan terhadap kepentingan pribadinya. Kata Mukhsin bagaimana juga ke masyarakat, sebab ini sangat berbahaya karena bisa mencederai nama baik institusi peradilan di institusi public.

“Tetapi sekalipun ada izin dari atasannya di Pengadilan Tinggi Sulteng, surat izin tersebut tentu harus disampaikan kepada PN Denpasar Bali karena dia adalah seorang hakim dan ASN,’’ tutur Muksin.

Selanjutnya, meskipun izin tersebut dilaporkan ke PN Denpasar Bali tentu apakah tidak mempengaruhi terhadap proses persidangan istrinya karena dia merupakan seorang hakim. Tapi kalau memang kehadirannya di dalam persidangan praperadilan mendapatkan restu berarti PN Denpasar menganggap tidak masalah.

“Kalau dia melaporkan izinnya ke pengadilan setempat, berarti menurut pertimbangan setempat tidak bermasalah. Apakah pertimbangan pengadilan Denpasar itu dianggap tak melanggar etika karena diizinkan dan ini disaksikan oleh masyarakat,’’ tutup Muksin menjelaskan.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan adanya seorang hakim di PN Sulawesi Tengah pada Selasa 13 Juni 2023 tertangkap kamera ikut menyaksikan dan mendampingi istinya yang sedang berperkara terkait kasus merk dagang di PN Denpasar Bali. Dia bersama istrinya berinisial OH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali. Padahal area tersebut terlarang bagi siapapun yang sedang berperkara di mana saat ini OH tengah menjalani proses Sidang Praperadilan atau sebagai pemohon dengan termohon Polda Bali. (enggar)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru