Gelar KRYD Polresta Mataram Kembali Sita Puluhan Minol Tanpa Ijin Dan Miras Tradisional

- Redaksi

Minggu, 4 Juni 2023 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram – Upaya menjaga kondusifitas di pekan liburan dan Hari Raya Waisak, Polresta Mataram Polda NTB menggelar pelaksanaan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dengan sasaran melakukan razia di tempat-tempat hiburan dan cafe malam yang menjual minuman beralkohol (Minol) tanpa ijin dan minuman keras tradisional. Sabtu, (03/06/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH didampingi Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH, Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH beserta personel Polresta Mataram yang terlibat dalam surat perintah KRYD.

Kapolresta Mataram melalui Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH mengatakan bahwa kegiatan ini untuk menjaga situasi K
kamtibmas wilayah hukum Polresta Mataram menjelang akhir pekan dan liburan Hari Raya Waisak.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“:Dengan cara bertindak tetap mengutamakan sikap humanis dan sasaran razia, cafe B di wilayah lingsar yang disinyalir menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi surat ijin “, kata Kompol Gede

Alhasil benar saja setibanya di lokasi kami menemukan barang bukti miras yang diamankan antara lain 20 botol Tuak Aqua Besar, 24 botol Brem Aqua Kecil, 12 botol Bir Hitam merk Panther, 5 botol Bir Putih Botol besar merk Bintang dan 2 botol Anggur Merah Cap Orang Tua, ungkapnya

Kabag Ops juga menjelaskan bahwa selain razia, agar memberikan imbauan sosialisasi dan edukasi untuk bersama-sama saling menjaga kondusifitas keamanan dan menjauhi penyalahgunaan narkoba.

” Terutama tempat-tempat yang menjadi sorotan selama ini atau zona merah maupun tempat hiburan malam yang menjual minuman keras yang berpotensi kerawanan kriminalitas “, jelasnya.

Untuk pelaksanaan kegiatan sudah sesuai SOP dalam bertindak apabila nanti ada pemeriksaan ataupun penyitaan barang bukti ratusan minuman di sita, kepada para pemilik Cafe B dan pengunjung untuk tidak mengulangi kegiatan yang dilarang tersebut, kemudian seluruh rangkaian berjalan aman dan kondusif, tutupnya

(MJ/Red*)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru