Gerak Cepat, Polisi di Gresik Ringkus Pemuda Mabuk Bawa Sajam

- Redaksi

Jumat, 10 Juni 2022 - 19:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik – Lensapolri.Com– Unit Reskrim Polsek Driyorejo berhasil mengamankan seorang pemuda yang sedang mabuk sambil membawa senjata tajam. Pemuda langsung diringkus tanpa perlawanan.

Tim Buser Polsek Driyorejo yang dipimpin oleh perwira unit Reskrim Ipda Eriq Panca pada saat tersebut sedang melaksanakan kring serse mengantisipasi terjadinya tidak pidana di sekitaran perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD) Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras. Mereka ribut – ribut bersenjata tajam.

Tim Buser langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.  Mendatangi Jalan Permata Kota Baru Driyorejo, Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rupanya pada saat hendak dilakukan penangkapan terhadap sekelompok pemuda yang sedang pesta minuman keras tersebut, sebagian diantaranya curiga ada polisi yang hendak menangkapnya.

Para pemuda tersebut langsung kocar – kacir melarikan diri meninggalkan sisa – sisa minuman keras di lokasi kejadian.

Pada saat dilakukan pengejaran salah satu diantaranya melemparkan senjata tajam berupa Celurit ke arah selokan.

Upaya menghilangkan jejak tidak berhasil dilakukan. Anggota Buser lebih jeli dan berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti senjata tajam berupa Celurit yang dilemparkan ke arah selokan.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Driyorejo Kompol H.M. Zunaedi, S.IP., membenarkan penangkapan tersebut.

Identitas pemuda tersebut bernama Rio Adi Purna berusia 28 tahun warga Desa Randegansari RT 2 RW 2, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Pada saat dilakukan penangkapan kedapatan membawa senjata tajam berupa Celurit.

“Kepada penyidik tersangka mengaku bahwa senjata tajam tersebut milik temannya dan di titipkan kepadanya. Namun demikian, apapun alasannya membawa senjata tajam yang bukan keperuntukannya dilarang oleh undang-undang. Terlebih pada saat tersebut tersangka dalam keadaan pengaruh minuman keras, itu bisa membahayakan orang lain,” tegasnya, Jumat (10/06/2022).

Kini pelaku dan barang bukti berupa sebilah Celurit diamankan di Polsek driyorejo guna di proses hukum dan di jerat dengan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun kurungan penjara.

Hendy/Red

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB