GNPK Desak Mabes Polri Usut 1,5 M Kasbon Gayo Lues

- Redaksi

Sabtu, 24 Februari 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) mendesak Mabes Polri Usut Kembali dugaan Korupsi dana Kasbon Sebesar Rp 1,5 Milyar Rupiah di Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh Pada Tahun 2009 lalu.

Karena hingga saat ini belum ada yang diperiksa kemana saja sudah di pergunakan mereka dana sebesar itu dan bahkan hingga detik ini, orang – orang yang merasa melakukan Kasbon tersebut masih bersantai saja seolah olah tidak ada beban bagi mereka.

Yang jadi pertanyaan Publik kenapa APH kok belum melakukan penyelidikan terhadap orang – orang yang telah melakukan Kasbon tersebut dan bahkan hingga detik ini belum juga mengembalikan Dana tersebut,
Menurut Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) DKI Jakarta Tengku Samsir Ali M. Pang Rayang, menohokJata SE menjabat sebagai Kabid Perencanaan Anggaran Pada Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Tahun 2009 lalu, orang yang paling bertanggungung jawan terhadap persoalan tersebut setelah beredar luas dokumen kwitansi penerimaan pinjaman sementara

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam dokumen tersebut Jata SE, MAP tertera Pinjama sementara dari Uang Kas DPKD dengan dua kali transaksi, pemimjaman tersebut dilakukan dari Ishak yang saat itu menjabat sebagai Bendaharawan Bantuan Keuangan di Dinas DPKD Gayo Lues.

dalam Dokumen berita acara pembayaran dengan Nomor, KU.900/BAP/2009 hari Jum’at Tanggal 13 – Februari – Tahun 2009, Jata menarik Uang dari Ishak sebesar Rp. 1000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah) untuk pinjaman sementara Kepala DPKD Zaenal Abidin SE, A/n Jata SE, dan pada Rabu Tanggal 22 – April – Tahun 2009 surat Berita acara Pembayaran dengan Nomor,KU yang sama kembali Jata,SE menarik Uang senilai Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta) Rupiah dengan catatan dana sejumlah itu akan dipertanggung jawabkan kepada Bupati Gayo Lues.

Samsir Ali berharap pertanyaan apakah boleh Pejabat Negara meminjam Sementara Uang Negara/Uang Rakyat, perlu jawaban pasti dan apakah memang ada aturannya dari Menteri Keuangan yang membenarkan cara ini, dengan membuat Dokumen berita acara pembayaran dengan isinya pinjaman dan akan dipertanggung jawabkan kepada Bupati, sehingga dana Rakyat tersebut yang bernilai Milyaran Rupiah apa dapat dikuasai Oknum tertentu,Tanya Samsir Ali dengan mimik heran

Menurut Samsir Ali, hal tersebut tidak dapat dibenarkan dan Patut diduga Jata SE telah menabrak Aturan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, karena waktu dan tempat terjadinya Transaksi pada Tahun 2009 yang lalu.

“Dan Patut diduga Jata SE telah melanggar Pasal 2 Undang – undang Tahun 1999 Jo. Undang – undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Korupsi,” Jelas Ketua GNPK DKI Jakarta ini.

Jikapun Kata Samsir Ali, Jata telah mengembalikan Uang tersebut, otomatis kan ada tanda terima dan Saksinya, kapan dikembalikan, Bulan Berapa, Tahun Berapa biar jelas agar tidak menjadi pembicaraan Publik.

” Untuk itu Kami atas Nama Ketua GNPK DKI Jakarta, memohon kepada Mabes Polri agar segera mengusut Tuntas Pinjaman Kasbon yang telah dilakukan oleh Jata,SE pada Tahun tersebut diatas, sehingga Dana tersebut bisa memanfaatkan oleh Masyarakat Gayo Lues,” Pungkasnya. [tim]

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru