Gugatan Praperadilan Polres Pasangkayu Ditolak, Bidkum Polda Sulbar Kawal Proses Hukum

- Redaksi

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASANGKAYU – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II yang mempertemukan Muh. Rida dan para pemohon dengan Kepala Kepolisian Resor Pasangkayu cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal selaku pihak termohon berakhir dengan penolakan seluruh gugatan pemohon.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2026/PN Pky, yang berlangsung pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 14.00 WITA, di Pengadilan Negeri Pasangkayu Kelas II.

Dalam agenda pembacaan putusan tersebut, hakim tunggal praperadilan, Bill Clinton, S.H., memutuskan bahwa gugatan para pemohon ditolak seluruhnya.

Kehadiran Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulawesi Barat dalam persidangan ini merupakan bagian dari keterlibatan personel dalam pendampingan dan dukungan hukum terhadap pihak termohon, sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Kabidkum Polda Sulbar, Kombes Pol Hadi Winarno, S.I.K., M.H., melalui Ipda M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., selaku Ps. Paur Rapkum Subbidbankum Bidkum, turut hadir bersama sejumlah personel yang mewakili pihak termohon dalam persidangan tersebut.

Dari pihak termohon, hadir Ipda Muh. Fitra, S.H., selaku Kanit Paminal Sipropam Polres Pasangkayu; Ipda Beny, S.Tr.K., selaku Kanit Pidum Reskrim Polres Pasangkayu; serta Ipda M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., dari Bidkum Polda Sulbar.

Baca Juga :  Polda Jatim dan BNPT Jalin Kerjasama Menanggulangi Terorisme di Wilayah Jawa Timur

Turut hadir Aiptu Muh. Irsyad, S.H., selaku Kasubsi Bankum Sikum Polres Pasangkayu; Aipda Muhammad Arif, S.H., selaku Ps. Pamin 3 Subbagrenmin Bidkum; Bripka Adri Mulfiadi Putera, S.H., dan Briptu M. Ifril Nuril I dari Unit Pidum Reskrim Polres Pasangkayu. Pihak pemohon juga hadir melalui kuasa hukumnya.

Penolakan seluruh gugatan menjadi hasil utama dalam persidangan praperadilan tersebut. Namun, untuk menjelaskan pertimbangan hukum secara menyeluruh, diperlukan penelaahan terhadap salinan resmi putusan, termasuk uraian mengenai dalil pemohon dan pertimbangan hakim.

Baca Juga :  Patroli Gabungan TNI-Polri Sisir Lapangan Puputan Renon, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memberikan ruang bagi pengujian terhadap aspek-aspek tertentu dalam proses penegakan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, persidangan pada agenda pembacaan putusan perkara nomor 03/Pid.Pra/2026/PN Pky telah menghasilkan keputusan bahwa gugatan para pemohon ditolak seluruhnya.

Informasi mengenai putusan ini menjadi bagian dari dokumentasi proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pasangkayu. Pemberitaan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan penghormatan terhadap proses hukum dengan merujuk pada fakta persidangan serta dokumen resmi yang tersedia.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Sulbar Dorong SMAN 1 Mamuju Bebas Bullying, Siswa Diajak Jadi Generasi Produktif
Ditreskrimsus Polda Sulbar Polda Sulbar Gagalkan Penyalahgunaan 3.567 Liter BBM Bersubsidi di Pasangkayu dan Polman
Operasi Patuh 2026 Dimulai, Kapolda Sulbar: Utamakan Kesadaran, Bukan Tilang!
Merawat Toleransi di Tanah Malaqbi, Kapolda Sulbar Gelar Minggu Kasih di Pura Agung Sthana Dewata
Minggu Kasih Kapolda Sulbar, Jenguk Personel Sakit dan Pastikan Layanan RS Bhayangkara Optimal
Dari Masjid Desa Bambu, Kapolda Sulbar Sampaikan Pesan tentang Ibadah, Akhlak dan Keluarga
Kapolda Sulbar Kunjungi Unimaju, Personel Polisi Ikut Kuliah S2 Jadi Bukti Sinergi
Aksi Gemilang Personil Polri di HUT TNI Ke-81: Kapolda Sulbar Apresiasi Tinggi Atlet Polisi Juara Umum Piala Panglima TNI
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Gugatan Praperadilan Polres Pasangkayu Ditolak, Bidkum Polda Sulbar Kawal Proses Hukum

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Kapolda Sulbar Dorong SMAN 1 Mamuju Bebas Bullying, Siswa Diajak Jadi Generasi Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:12 WIB

Ditreskrimsus Polda Sulbar Polda Sulbar Gagalkan Penyalahgunaan 3.567 Liter BBM Bersubsidi di Pasangkayu dan Polman

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Operasi Patuh 2026 Dimulai, Kapolda Sulbar: Utamakan Kesadaran, Bukan Tilang!

Minggu, 25 Oktober 2026 - 15:03 WIB

Merawat Toleransi di Tanah Malaqbi, Kapolda Sulbar Gelar Minggu Kasih di Pura Agung Sthana Dewata

Berita Terbaru