Gunakan Rumah Teman Transaksi Sabu Seorang Residivis Diringkus Polisi.

- Redaksi

Selasa, 6 September 2022 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Begini Penjelasan Kasat Narkoba.👇.👇.👇

LENSAPOLRI.COM, MATARAM – Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali meringkus seorang residivis pada hari Senin tanggal 05 September 2022 sekitar pukul 21.30 wita terhadap terduga tindak pidana narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Lingkungan Gapuk Selatan Kelurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang Kota Mataram. Senin, (05/09)

Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH menjelaskan bahwa kembali kami tidak-hentinya berterima kasih kepada masyarakat Kota Mataram berawal dari laporan masyarakat bahwa di TKP, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, atas laporan tersebut memerintahkan kepada Kasubnit dan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut, ucap Yogi

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah tiba di TKP, dengan dilakukan pemantauan Tim berhasil mengamankan 2(dua) orang laki laki yang masing-masing mengaku bernama dengan inisial HPM, 22 tahun, alamat Sukaraja Timur, Ampenan dan ZA, 19 tahun, Dasan Agung, Selaparang sebagai anak buahnya, ungkap Yogi

Terduga HPM merupakan residivis diduga selama ini menjalankan transaksi penjualan narkotika jenis sabu dengan menggunakan fasilitas rumah temannya dengan cara menginap, beber Yogi

Setelah dilakukan penggeledahan tim berhasil mengamankan barang bukti sebuah bungkus rokok merk Sampoerna yang didalamnya terdapat 1 buah klip bening yang didalamnya terdapat 3 poket kristal bening di duga sabu, 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat 3 poket kristal bening diduga shabu, 1 (satu) bendel klip bening, 1 (satu) poket kristal bening diduga sabu, dengan keseluruhan berat bruto 4,96 gram dan uang tunai sejumalah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan, tandas Yogi

Selanjutnya para terduga di bawa ke Mapolresta Mataram untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 112, 114, Pasal 127, Undang- Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara, tutup Yogi.

(IN.LP) LENSAPOLRI

Red — Rhamdan

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Berita Terbaru

Nasional

Pengumuman Stop Pres

Kamis, 23 Apr 2026 - 11:59 WIB

Berita Polres

Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Senin, 20 Apr 2026 - 16:05 WIB