Heboh, Kakek di Tanjungpinang ini, Tega Cabuli 3 Cucu Tirinya

- Redaksi

Minggu, 6 Februari 2022 - 15:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang – Diusia yang tak muda lagi, kelakuan kakek berinisil SR (66) ini tak layak ditiru, kakek yang semestinya menjaga cucu-cucunya, justru ini malah sebaliknya, tega menodainya.

Ke – 3 cucu tirinya, dijadikan budak pemuas nafsu bejatnya, dengan tempat dan tahun yang berbeda.

Namun, kini Petualangan SR (66) sang Kakek penjelajah birahi itu, harus kandas ditangan kepolisian, aibnya mulai terkuat, ibarat pepatah “Menyimpan bangkai, akhirnya tercium juga baunya” dan ” Sepandai-pandai tupai meloncat, akhirnya jatuh juga,” mungkin pepatah itu patut disematkan kepada sang kakek SR (66) ini.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, berbuah dari aduan orang tua korban, tak butuh waktu lama 30menit dari informasi warga, Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil meringkusnya pelaku SR (66) dikediamannya Kp Bugis RT/RW 002/003, Kelurahan Kp Bugis, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Jumat (04/02) sekira pukul 17.30 wib sore.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap SIK.,MH membenarkan penangkapan pelaku SR (66).

“Benar, pelaku SR (66) sudah kita amankan dan Pelaku telah mengakui semua perbuatnya,” papar Awal Sya’ban Harahap, Sabtu (05/02) sore.

Lanjut, Awal Sya’ban, ke – 3 korban berinsial CQOR (12), AEF (11) dan SC (16). Semua korban berusia belasan tahun dan masih dibawah umur.

Adapun modus pelaku SR (66), disaat rumah dalam keadaan sepi. Dan cara-cara tak lazim pun dilancarkan demi memuaskan hasrat birahinya.

Dari pengakuan ke 3 cucu (korban-red), mereka dilakukan dengan cara yang berbeda-beda, seperti mencium bibir, menghisap bibir, menggosokan tangan ke kemaluan korban dan mendudukan korban diatas kemaluannya.

Dan itu berlangsung dari tempat dan tahun yang berbeda-beda, ada yang tahun 2012, 2015, 2018 dan tahun 2019.

“Diduga, pelaku SR (66) ini keseringan nonton film orang dewasa atau film blue,” tambah Awal Sya’ban Harahap.

Terhadap pelaku SR (66), sudah kita amankan, guna proses hukum selanjutnya.

Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 82 ayat ( 2 ) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan hukuman 5 sampai 15 tahun penjara. (AD)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora
Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan
Berantas Kendali Narkoba dari Balik Jeruji, 241 Napi “High Risk” Jakarta Dikirim ke Nusakambangan
Polsek Cipondoh Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Diamankan Tak Lama Usai Kejadian
Kurang dari 24 Jam, Polisi Amankan Dua Pak Ogah Terduga Pungli di Outer Ring Road
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Jumat, 20 Februari 2026 - 10:54 WIB

Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:02 WIB

Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:32 WIB

Curi Kalung Emas Senilai Rp30 Juta, Dua Pelaku Diamankan Polsek Tambora

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:14 WIB

Kasus Obat Keras Daftar G Berhasil Ungkap, 1.106 Butir disita Polsek Penjaringan

Berita Terbaru