HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Tegaskan Komitmen Berantas Miras dengan Musnahkan 1.128 Botol Ilegal

- Redaksi

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kota Tangerang, LENSA POLRI –  Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang menjadi momentum penguatan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah pemusnahan 1.128 botol minuman keras (miras) ilegal hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan bahwa peredaran miras berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan lingkungan. Karena itu, pemerintah daerah secara konsisten melakukan penertiban sebagai bagian dari upaya pencegahan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Sachrudin, pemusnahan miras tersebut merupakan hasil operasi dan razia penegakan Perda yang dilakukan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, terhitung sejak Maret 2025 hingga Februari 2026. Seluruh barang bukti telah melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemusnahan ini menjadi bukti bahwa pemerintah daerah tidak hanya menindak, tetapi juga memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan hukum, ”ujar Sachrudin kepada awak media, Sabtu (28/2/2026).

Kegiatan pemusnahan turut melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya Polres Metro Tangerang Kota, DPRD Kota Tangerang, Kejaksaan, serta Pengadilan Negeri Kota Tangerang sebagai bentuk sinergi lintas lembaga.

Ribuan botol miras yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis dan kemasan, mulai dari plastik, botol air mineral, hingga botol kaca. Sejumlah merek yang dimusnahkan di antaranya Bir Bintang, Anker, Anggur Merah Orang Tua, Vibe, Rajawali, dan Ciu.

Proses pemusnahan dilakukan di area khusus dengan cara dilindas dan digiling menggunakan dua unit alat berat jenis buldoser. Wali Kota Tangerang bersama Wakil Wali Kota turut meninjau langsung proses tersebut guna memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai prosedur.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menjelaskan bahwa barang bukti miras tersebut merupakan hasil sitaan dari 13 kecamatan di wilayah Kota Tangerang yang dilakukan bersama aparat kepolisian.

Ia menambahkan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran miras yang dinilai meresahkan. Seluruh barang bukti telah diproses melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) sepanjang tahun 2025, dengan sebagian besar temuan berasal dari warung, kios, dan penjual jamu tanpa izin, “ucapnya.

Di sisi lain, pihak kecamatan juga dilibatkan dalam pengawasan. Camat Neglasari, Iwan Mulyawan, menegaskan bahwa pemerintah kecamatan terus bersinergi dengan Satpol PP, kepolisian, dan masyarakat guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta kondusif di wilayahnya.

(M.Ramdhani)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Program Serambi BI, Jelang Lebaran, BRI Pasar Minggu Melayani Penukaran Uang Baru
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
DPP Organda Soroti Terminal Bayangan, BBM Barcode, dan Lemahnya Koordinasi Transportasi Darat
Bupati Blitar Serahkan SK, Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) Perkuat Struktur Hingga Tingkat Kecamatan
Pramono Umumkan Rencana Pemekaran Kelurahan Kapuk Menjadi 3 Wilayah
Kemenkumham Bali Gandeng Bank Mandiri Sosialisasikan Golden Visa untuk Tingkatkan Investasi di Bali
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:17 WIB

HUT ke-33 Kota Tangerang, Pemkot Tegaskan Komitmen Berantas Miras dengan Musnahkan 1.128 Botol Ilegal

Sabtu, 28 Februari 2026 - 16:17 WIB

Program Serambi BI, Jelang Lebaran, BRI Pasar Minggu Melayani Penukaran Uang Baru

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:37 WIB

Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda

Berita Terbaru