Ka KPLP dan Rupam Rajawali Lakukan Pengeledahan Insidentil di Blok Hunian Lapas Narkotika Kelas II Pematang Siantar

- Redaksi

Senin, 22 Januari 2024 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun

Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar (Ka.KPLP) Ucok Pangihutan Sinabang melakukan penggeledahan insidentil di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (narapidana), Senin malam (22/01/2024).

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penggeledahan tersebut dimulai pada pukul 20.00 Wib dengan melibatkan regu jaga malam, yaitu Regu Pengamanan Rajawali di bawah Komandan Rupam Terangta.

 

Adapun tujuan pelaksanaan penggeledahan tersebut adalah untuk memastikan terlaksananya tata tertib Warga Binaan (narapidana) di dalam Lapas, sekaligus untuk membuka kepada masyarakat bahwa isu-isu negatif tentang pemasyarakatan itu tidak benar.

 

Kegiatan penggeledahan insidentil maupun penggeledahan rutin terhadap blok hunian maupun kamar hunian Warga Binaan (narapidana) di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar kerap dilaksanakan oleh Ka.KPLP beserta Rupam.

 

Meskipun situasi dan kondisi di dalam Lapas terlihat tenang, namun hal tersebut tidak berarti aparat lengah dalam memantau terlaksananya tata-tertib. Jargon “JANGAN-JANGAN” telah lama menjadi trik bekerja jajaran pengamanan, yaitu kesiapan dan kesigapan petugas sudah lama menjadi naluri atau jiwa aparatur pemasyarakatan di dalam pelaksanaan tugas.

 

Pada penggeledahan insidentil yang dilakukan di Blok Sahardjo, petugas menemukan kabel rakitan, mancis dan sendok logam. Semua barang terlarang tersebut dimusnahkan dengan membuatkan berita acara pemusnahan.

 

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Ka.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang menerangkan bahwa penggeledahan insidentil tersebut digelar untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban, sekaligus memberikan rasa nyaman bagi Warga Binaan (narapidana).

 

Penggeledahan bukanlah tindakan kekerasan aparatur kepada narapidana, namun untuk deteksi dini gangguan kamtib, sehingga narapidana merasa nyaman menjalani masa pemidanaan.

 

“Penggeledahan ini merupakan perintah pimpinan untuk mencegah gangguan kamtib,” pungkas Ka.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang.

 

“Semua barang sitaan yang dilarang, telah dimusnahkan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkas beliau.(red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru