Karyawan PT Eastwind Mandiri Korban Penganiayaan Menuntut Keadilan

- Redaksi

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Kasus penganiayaan terhadap karyawan kembali terjadi di lingkungan kerja sebuah pabrik meubel di Semarang.

Informasi yang dihimpun, penganiayaan terhadap karyawan bernama NC dilakukan oleh NR alias Aplek selaku Manager PT. Eastwind Mandiri.

Penuturan NC korban penganiayaan, kejadian bermula saat korban bersama kedua rekan kerjanya bernama Kafidin Kepala Gudang dan Arviyan seorang Helper berangkat kerja seperti biasanya, kemudian pada hari Selasa 19 Maret 2024 sekitar pukul 08.00 Wib datang lapor kepada Manager HRD untuk konfirmasi bahwa mereka bertiga tetap masuk seperti biasanya karena belum adanya Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu Manager HRD memerintahkan ketiga karyawan tersebut untuk menunggu di lobby kantor. Tak lama kemudian datanglah Manager yang biasa disapa Aplek.

“Kami bertiga ditanya Aplek, apa yang diharapkan terhadap perusahaan, lalu kami menjawab, menunggu Surat PHK dari Perusahaan agar mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan termasuk pesangon,” tutur korban. Rabu (20/3/2024).

Lanjut NC, mendengar jawaban ketiga karyawan tersebut, Manager marah, menurut manager menyulitkan managemen, karena tidak mau membuat surat pernyataan pengunduran diri.

“Tiba tiba Manager menendang bagian perut saya hingga terpental, seketika itu saya dibawa rekan-rekannya ke IGD RSUD TUGU Semarang,” tutur korban.

Merasa terancam kemudian ketiga karyawan tersebut mengadu kepada Ormas Pemuda Pancasila.

Lalu Pemuda Pancasila menyarankan agar persoalan tersebut perlu pendampingan dari Badan Buruh dan Pekerja MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Tengah yang di Ketuai Bung Sutarji.

Mengetahui hal itu, Ketua Bidang Buruh dan Pekerja MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jawa Tengah akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas, Intinya ketiga karyawan tersebut harus mendapatkan keadilan serta perlindungan ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang yang berlaku.

(Red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20 WIB

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru