Kasus Geng CMP Brutal Naik ke Persidangan, Polres Polman Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

- Redaksi

Rabu, 4 November 2026 - 11:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

POLMAN – Penanganan kasus yang melibatkan anggota Geng CMP Brutal di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. Polres Polewali Mandar resmi menyerahkan tersangka berinisial S beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polman, Senin (2/11/2026), sekitar pukul 19.00 WITA, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., didampingi Kanit PPA IPDA Aswar Anas, S.H., bersama penyidik pembantu Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Polman.

Tersangka S diserahkan dalam perkara dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai atau membawa senjata penikam atau penusuk jenis badik. Perkara tersebut berkaitan dengan kasus yang melibatkan anggota Geng CMP Brutal.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tidak hanya itu, dalam kegiatan yang sama, penyidik Sat Reskrim Polres Polman juga menyerahkan tersangka berinisial A beserta barang bukti dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan meninggal dunia.

Baca Juga :  Unit Samapta Polsek Mengwi Atensi Turnamen Bola Voli

Tersangka A dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1), subsider Pasal 262 Ayat (3) dan Ayat (4), subsider Pasal 466 Ayat (2) dan Ayat (3), subsider Pasal 474 Ayat (2) dan Ayat (3), juncto Pasal 20 huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi menegaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menuntaskan penanganan perkara pidana sesuai prosedur hukum.

“Penyerahan Tahap II ini merupakan bentuk komitmen Polres Polman dalam menuntaskan setiap perkara pidana. Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ungkap AKP Budi Adi.

Baca Juga :  Sinergitas 3 Pilar Polsek Abiansemal Amankan Jalannya Turnamen Bola Mangupura Cup

Kedua tersangka beserta barang bukti diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, S.H., bersama Kasi Pidum dan Jaksa Peneliti Agtharina Ikamula Putri, S.H.

Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti tersebut, proses penanganan kedua perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel serta memperkuat koordinasi dengan kejaksaan demi memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

AWC Polresta Mamuju Turun Tangan, Bantu Jinakkan Api di Kawasan Pasar Sentral
Polresta Mamuju Siaga di Setiap SPBU, Antrean BBM Lancar dan Penyelewengan Subsidi Diawasi
Polda Sulbar Geser 135 Personel ke Polresta Mamuju, Pelayanan dan Pengamanan Masyarakat Diperkuat
Cegah Kejahatan Jalanan, URC Sat Reskrim Polresta Mamuju Sisir Sejumlah Titik Rawan hingga Dini Hari
Sasar Pemukiman Warga, URC Polres Majene Antisipasi 3C dan Premanisme
Cegah Judi Online dan Miras, Wakapolres Mateng Beri Arahan Tegas kepada Personel Sat Samapta
Wakapolres Mamuju Tengah Cek Penjagaan, Pastikan Pelayanan Kepolisian Tetap Optimal
Cegah 3C dan Premanisme, URC Polresta Mamuju Bergerak hingga Subuh
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 11:31 WIB

Kasus Geng CMP Brutal Naik ke Persidangan, Polres Polman Serahkan Tersangka dan Barang Bukti

Rabu, 4 November 2026 - 10:51 WIB

AWC Polresta Mamuju Turun Tangan, Bantu Jinakkan Api di Kawasan Pasar Sentral

Rabu, 4 November 2026 - 10:13 WIB

Polresta Mamuju Siaga di Setiap SPBU, Antrean BBM Lancar dan Penyelewengan Subsidi Diawasi

Rabu, 4 November 2026 - 09:48 WIB

Polda Sulbar Geser 135 Personel ke Polresta Mamuju, Pelayanan dan Pengamanan Masyarakat Diperkuat

Selasa, 3 November 2026 - 09:05 WIB

Sasar Pemukiman Warga, URC Polres Majene Antisipasi 3C dan Premanisme

Berita Terbaru