Kejari Denpasar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah FORMI Kota Denpasar

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lensapolri.com – DENPASAR — Kamis, 18 Desember 2025

Kejaksaan Negeri Denpasar kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2019–2020.

 

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka berinisial NYS, yang pada saat peristiwa terjadi menjabat sebagai Kepala Sekretariat FORMI Kota Denpasar, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang telah diterbitkan pada bulan Oktober 2025.

 

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan, antara lain pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli, serta penyitaan sejumlah barang bukti. Dari hasil penyidikan, diperoleh fakta bahwa tersangka NYS diduga turut berperan aktif dalam pembuatan nota fiktif atau dokumen pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

 

Penetapan tersangka ini juga diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tanggal 2 Juli 2025 atas nama Terpidana IGM, yang dalam pertimbangan hakim secara tegas menyatakan adanya keterlibatan tersangka NYS dalam tindak pidana korupsi dimaksud.

 

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para pelaku telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp465.084.807,98 (empat ratus enam puluh lima juta delapan puluh empat ribu delapan ratus tujuh rupiah sembilan puluh delapan sen).

 

Saat ini, tersangka NYS telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Kerobokan selama 20 (dua puluh) hari ke depan, guna kepentingan penyidikan.

 

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Kejaksaan Negeri Denpasar menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai wujud nyata penegakan hukum dan upaya pemulihan keuangan negara.

 

 

Red/degading

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat
Terekam CCTV, Enam Karung Gabah Raib Dini Hari di Jerowo Kulon
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Toyota Alphard Jadi Kendaraan Sabu, Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan 25 Kg Narkoba
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Minggu, 22 Februari 2026 - 00:00 WIB

Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot

Sabtu, 21 Februari 2026 - 10:25 WIB

Satresmob Bareskrim Polri Ringkus Komplotan Curas Bersenpi Rp800 Juta di Tulang Bawang Barat

Berita Terbaru

Berita Polres

Patroli Subuh Berujung Pengungkapan Sindikat Curanmor di Tangerang

Minggu, 1 Mar 2026 - 19:38 WIB