Kejari Lebak Terima Pembayaran Denda dan Biaya Perkara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Terpidana DRA. Sopiah

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 - 23:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LEBAK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus bersama dengan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan menerima uang pembayaran denda dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi An. Terpidana Dra. Sopiah als Maria Sopiah sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lebak. Kamis, (11/01/2024).

Pembayaran Denda dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Suap di BPN Kabupaten Lebak berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Nomor : 14/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Srg tanggal 20 Juli 2023, Terpidana Dra. Sopiah als Maria Sopiah dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun penyerahan Denda dan Biaya Perkara dilakukan oleh Keluarga an. Terpidana Dra. Sopiah als Maria Sopiah kepada Kejaksaan Negeri Lebak dengan total sebesar Rp. 100.005.000,- (seratus juta lima ribu rupiah) pada tanggal 11 Januari 2024.

Dari pantauan, kegiatan berjalan lancar dan kondusif hingga selesai. (Enggar)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Minggu, 15 Maret 2026 - 14:59 WIB

Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Berita Terbaru