Korlantas Polri Berlakukan Pembatasan Operasional Truk Selama Libur Nataru 2025–2026

- Redaksi

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korlantas Polri memberlakukan pembatasan operasional terhadap kendaraan truk barang selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026. (Foto: Lensapolri/Kbr)

Korlantas Polri memberlakukan pembatasan operasional terhadap kendaraan truk barang selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026. (Foto: Lensapolri/Kbr)

JAKARTA, LENSAPOLRI — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional terhadap kendaraan truk barang selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Aturan ini berlaku mulai Jumat (19/12/2025). Sebagai upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di seluruh ruas jalan nasional dan tol selama meningkatnya mobilitas masyarakat.


Pembatasan tersebut diberlakukan terhadap sejumlah jenis kendaraan angkutan barang, antara lain mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, serta mobil barang dengan kereta gandengan. Selain itu, kendaraan angkutan barang tertentu yang berpotensi menimbulkan kepadatan dan risiko kecelakaan juga masuk dalam kategori pembatasan.

Baca Juga :  Sat Resnarkoba Polres Jakpus Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Aceh–Malaysia


Adapun jenis muatan yang dikenai pembatasan meliputi kendaraan pengangkut hasil galian seperti tanah, pasir, dan batu. Kendaraan pengangkut hasil tambang serta bahan bangunan juga termasuk dalam daftar kendaraan yang dibatasi operasionalnya selama periode Nataru.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT


Korlantas Polri menegaskan bahwa pembatasan ini bersifat sementara dan dilakukan untuk memberikan ruang yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik dan libur Natal serta Tahun Baru. Peningkatan volume kendaraan pribadi dan angkutan umum menjadi pertimbangan utama dalam penerapan kebijakan tersebut.

Baca Juga :  Polsek Tambora Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Jembatan Besi


Meski demikian, Korlantas Polri memberikan sejumlah pengecualian. Pembatasan operasional tidak berlaku bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut kebutuhan strategis dan mendesak bagi masyarakat.

Angkutan yang dikecualikan antara lain kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, serta kendaraan untuk keperluan penanganan bencana alam. Selain itu, angkutan sepeda motor dalam program mudik dan balik gratis serta kendaraan pengangkut barang kebutuhan pokok juga tetap diizinkan beroperasi.

Baca Juga :  Ciptakan Kamtibmas Selama Ramadhan, Kapolresta Mataram Pimpin Razia Kendaraan di Jalan Udayana


Korlantas Polri mengimbau kepada seluruh pelaku usaha angkutan barang dan pengguna jalan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap aturan ini diharapkan dapat mendukung kelancaran lalu lintas dan menciptakan situasi Nataru 2025–2026 yang aman, tertib, dan kondusif.

 

(Rdw/Kbr)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respon Cepat Ditlantas Polda Sulbar Evakuasi Pohon dan Tiang Lampu Tumbang Akibat Hujan Angin
Jaga Keselamatan Pengendara, Ditlantas Polda Sulbar Intensifkan Pengaturan di Titik Padat
Polantas Polda Sulbar Berbagi, Hapus Lelah Pejuang Jalanan Mamuju
Samling Polantas Polda Sulbar Hadir di Tommo Mudahkan Urusan Administrasi dan Berbagi Minyak Goreng untuk Warga Taat Pajak
Polantas Karib Sambangi SMAN 2 Kalukku, Disiplin dan Keselamatan Ditanamkan Sejak Dini
Malam Hari, PJR Ditlantas Polda Sulbar Gelar Blue Light Patrol dan Polantas Karib
Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini
Subdit Regident Polda Sulbar Evaluasi Pelayanan BPKB, STNK dan SIM
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:39 WIB

Respon Cepat Ditlantas Polda Sulbar Evakuasi Pohon dan Tiang Lampu Tumbang Akibat Hujan Angin

Minggu, 27 September 2026 - 17:57 WIB

Jaga Keselamatan Pengendara, Ditlantas Polda Sulbar Intensifkan Pengaturan di Titik Padat

Jumat, 25 September 2026 - 13:56 WIB

Polantas Polda Sulbar Berbagi, Hapus Lelah Pejuang Jalanan Mamuju

Sabtu, 12 September 2026 - 13:54 WIB

Samling Polantas Polda Sulbar Hadir di Tommo Mudahkan Urusan Administrasi dan Berbagi Minyak Goreng untuk Warga Taat Pajak

Kamis, 10 September 2026 - 14:48 WIB

Polantas Karib Sambangi SMAN 2 Kalukku, Disiplin dan Keselamatan Ditanamkan Sejak Dini

Berita Terbaru