Kuasai 5,98 Gram Sabu, Dua Pria di Lombok Diamankan, Kini Ditangani Penyidik Narkoba Polresta Mataram

- Redaksi

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terduga Pemilik Sabu 5,98 gram di Lombok Diamankan Sat Narkoba Polresta Mataram

Mataram NTB – Dua terduga pelaku kasus Narkotika di wilayah Kecamatan Narmada Lombok Barat terpaksa diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram dini hari tadi (23:05/2023).

Keduanya diamankan saat berada di pinggir jalan raya Mataram – Lombok Timur sekitar pukul 01:00 Wita dini hari (23/05). Kemudian melakukan penggeledahan badan di lokasi tersebut dan di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Narmada sesuai hasil pengembangan.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pengungkapan tersebut diamankan beberapa barang bukti seperti alat Komunikasi, alat konsumsi, sejumlah uang tunai, serta sabu seberat 5,98 gram Brutto.

Terduga Pelaku yang diamankan YZ, pria 17 tahun, alamat KTP Kecamatan Narmada, kemudia BG, pria 26 tahun, Alamat KTP Kecamatan Narmada.

Saat dikonfirmasi media ini, Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara SIK.,MH.,mengatakan pengukapan tersebut bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan tim Opsnal kedua terduga berikut barang bukti berhasil kita amankan,”ungkap Kasat Narkoba saat di konfirmasi, (23/05/2023).

Ia menjelaskan kedua terduga saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta proses pengembangan untuk mengetahui lebih jauh keterkaitan kedua terduga terhadap peredaran Narkotika di wilayah Kota Mataram ataupun pulau Lombok.

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk memperoleh keterangan asal usul barang yang dikuasainya,”jelas Dimas.

Dari peristiwa tersebut para terduga akan diancam dengan UU Narkotika no 35 tahun 2009 pasal 114 dan atau 112, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(MJ/red)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan
Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang
Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis
Gegara Proyek Galian di Tegal Alur, Kemacetan Parah dan Omset Pedagang Merosot
Banyak Makan Korban, Pemkot Tangerang Dinilai Cuek terhadap Jalan Rusak di Kecamatan Benda
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 17:56 WIB

Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:03 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli

Jumat, 27 Februari 2026 - 16:44 WIB

Proyek Bangli di Sepatan Timur Jadi Sorotan, Ketegasan Lurah Dipertanyakan

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:05 WIB

Kebakaran Hanguskan 9 Lapak Barang Bekas dan Tiga Mobil di Jalan Prancis Tangerang

Senin, 23 Februari 2026 - 22:38 WIB

Dari Konveksi hingga Urban Farming, Pemkot Jakbar dan Urindo Matangkan Kerja Sama Strategis

Berita Terbaru