Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Serahkan SK Remisi Natal Kepada 85 Warga Binaan

- Redaksi

Senin, 25 Desember 2023 - 19:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar Robinson Perangin Angin, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Remisi Natal kepada 85 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Gereja Oikumene Lapas, Senin (25/12/2025).

Remisi natal diberikan kepada narapidana yang beragama kristen, yaitu yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani pemidanaan.
Adapun payung hukum pemberian remisi tersebut yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

ADVERTISEMENT

Ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Terakhir, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : PAS-2134. PK. 05. 04 Tahun 2023.

Kalapas Robinson Perangin Angin, didampingi Ka.KPLP Ucok Pangihutan Sinabang, serta Kasubsi Bimkemaswat Andri Rinaldi Sembiring, memberikan ucapan selamat natal dan selamat atas remisi yang diterima oleh ke 85 narapidana.

Tidak lupa, Kalapas juga mengingatkan, warga binaan agat tetap menjalankan tata tertib, serta menjaga perikehidupan yang baik di dalam lapas. Hal tersebut agar proses pemidanaan dapat berjalan sesuai amanat undang-undang.

“Saya ucapkan selamat natal kepada warga binaan yang beragama Kristen,” ucap Kalapas Robinson Perangin Angin.
Dikatakan, pemberian remisi kepada WBP bukan diberikan secara Cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

“Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” ujar Robinson.

Kedepannya, lanjut Kalapas, diharapkan aturan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat dapat terinternalisasi dalam diri warga binaan dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari.

Acara tersebut berjalan lancar dan khidmat, serta dilaksanakan dengan sederhana namun penuh rasa kekeluargaan.(AVID/r)

Follow WhatsApp Channel lensapolri.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang
Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak
Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari
Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan
Tim Kuasa Hukum DW Bakal Tempuh Jalur Hukum Terkait Berita Hoax Info Zonker Indonesia
Kapolres Metro Tangerang Kota Tinjau Pos Mudik dan Salurkan Bantuan Bhayangkari Peduli
Apresiasi Kinerja, PT Verian Innovasi Prima (VIP) Bagikan THR dan Bingkisan Lebaran untuk Runner
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 19:20 WIB

Lensa Polri Resmikan Kantor Baru, Perkuat Komitmen Sajikan Informasi Cepat dan Berimbang

Minggu, 19 April 2026 - 13:10 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak

Jumat, 17 April 2026 - 14:15 WIB

Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal

Kamis, 16 April 2026 - 10:17 WIB

Polsek Metro Tamansari Amankan Pelaku Peredaran Obat Keras Ilegal di Pinangsia, Polisi Sita Ratusan Pil di Tamansari

Selasa, 14 April 2026 - 15:26 WIB

Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Gencar Berantas Kejahatan Jalanan

Berita Terbaru